Soloraya
Kamis, 28 Maret 2024 - 15:08 WIB

DKK Solo Janji Tertibkan dan Edukasi Pengendara Mobil Ambulans

Redaksi Solopos.com  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil ambulans. (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo akan menertibkan mobil ambulans yang beroperasi namun tidak memiliki izin operasi atau surat rekomendasi yang diterbitkan DKK Solo. Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala DKK Solo, Setyowati, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (28/3/2024).

“Ambulans yang beroperasi kami cek kelengkapannya, kalau sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan [Kemenkes] baru kami beri rekomendasi dan bisa beroperasi,” kata Setyowati.

Advertisement

Saat ditanya syarat yang dimaksud itu, dia menjawab salah satunya adalah Pedoman Teknis Ambulans yang dirilis Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes  Tahun 2019. Pedoman itu mengatur mulai dari jenis kendaraan yang bisa dijadikan ambulans, hingga spesifikasi interior dan eksterior yang harus tersedia pada ambulans. Termasuk di dalamnya ada fasilitas pelayanan kesehatan.

“Ambulans pun beda-beda, ada ambulans transport, ambulans gawat darurat, dan mobil jenazah. Semuanya beda. Jadi jangan asal tempel tulisan ambulans terus bisa dianggap sebagai ambulans,” kata Setyowati.

Ia juga menjelaskan bahwa DKK Solo akan menertibkan operasi mobil ambulans yang ada di Solo dengan cara melakukan sosialisasi ke masyarakat secara umum dan pengelola ambulans secara khusus. Selain itu, Setyo juga menerangkan pihaknya saat ini sedang membantu para pengelola ambulans untuk memperpanjang izin operasi ambulans yang biasanya dilakukan satu tahun sekali.

Advertisement

“Kami lakukan cek berkala setahun sekali. Apakah masih layak atau tidak. Kalau tidak, ya surat rekomendasi tidak kami keluarkan. Konsekuensinya ambulans tidak boleh beroperasi,” kata dia.

Untuk pengendara ambulans, DKK Solo juga berencana akan bekerjasama dengan pihak Samsat untuk melakukan pelatihan pengendara ambulans. Selama ini, kata dia, pelatihan pengendara hanya dilakukan oleh pengelola ambulans. Meski begitu, DKK Solo belum memberi tahu kapan waktu pelaksanaan sosialisasi dan kapan mulai memberlakukan rencana pelatihan pengendara.

“Ke depannya kami akan terapkan pelatihan pengendara [ambulans]. Yang lulus pelatihan, nantinya akan mendapat sertifikat dan boleh membawa ambulans. Untuk menghindari pengendara [ambulans] yang ugal-ugalan,” kata dia.

Advertisement

Di laman ULAS Pemkot Solo, ada aduan terkait keluhan masyarakat terhadap ambulans yang dinilai ugal-ugalan membahayakan pengendara lain. Aduan atas nama Dyah Puspita itu tertanggal 18 Agustus 2023 pukul 19.50 WIB. Ia meminta Pemkot Solo menertibkan mobil ambulans yang membahayakan pengendara lain. Termasuk menegaskan apakah mobil tersebut memang mengangkut orang sakit kritis atau tidak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif