Soloraya
Selasa, 23 April 2024 - 11:44 WIB

Agenda KPU Jadi Momentum Gibran Bertemu dengan Sejumlah Tokoh Besok

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan pleno KPU pada Rabu (23/4/2024) menjadi momentum bertemu dengan sejumlah tokoh. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berencana menghadiri acara menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4/2024) siang.

“Ditunggu saja setelah acara KPU besok, kami berencana bertemu tokoh-tokoh yang belum sempat ditemui,” jelas Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (23/4/2024).

Advertisement

Gibran menjelaskan ingin segera bersilaturahmi dengan semua pihak. Gibran ingin menggandeng semua pihak untuk menjalankan program pembangunan.

“Ditunggu setelah KPU, kami temui tokoh-tokoh, tujuannya silaturahmi, dari paslon 01 dan 03 menerima putusannya, sudah memberikan selamat,” ungkap dia.

Advertisement

“Ditunggu setelah KPU, kami temui tokoh-tokoh, tujuannya silaturahmi, dari paslon 01 dan 03 menerima putusannya, sudah memberikan selamat,” ungkap dia.

Ditanya wartawan apakah ingin semua lawan politiknya bersatu atau ada yang menjadi oposisi, Gibran menjelaskan koalisi partai politik merupakan keputusan ketua umum partai politik, bukan Gibran.

“Yang namanya merangkul, bersilaturahmi, bukan berarti masuk kabinet,” jelas Gibran.

Advertisement

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo- Mahfud Md, dalam gugatan Pilpres 2024.

Dengan demikian penetapan KPU mengenai terpilihnya Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dinyatakan sah.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan lembaga tersebut akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

Advertisement

Hasyim mengatakan keputusan itu diambil setelah MK menyatakan bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut adalah tidak beralasan menurut hukum.

Diketahui, salah satu tuntutan yang diajukan oleh pemohon satu, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, adalah agar Hakim MK menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB sepanjang diktum ke satu.

“Sebagai konsekuensinya, Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim.

Advertisement

Akan tetapi ada sejumlah catatan penting yang muncul dari sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beserta rangkaian sidangnya sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif