Soloraya
Selasa, 19 Maret 2024 - 12:49 WIB

ASN Pemkot Solo Belum Dapat Tunjangan sejak Februari, Gibran: Tindaklanjuti

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambahan penghasilan pegawai. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SOLO– Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun keluarga ASN Pemkot Solo mengadu ke Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sejak Februari. Gibran akan menindaklanjuti aduan tersebut.

Aduan itu disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Salah satu ASN tanpa keterangan mana membuat aduan tentang TPP belum diterima sejak Februari 2024.

Advertisement

“Anak istri saya mau makan buka puasa dan sahur susah, untuk gaji pokok tanggal 1 sudah dipakai untuk angsuran tempat tinggal,” jelas dia.

ASN tersebut meminta tolong supaya tunjangan kinerjanya dicairkan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Mencukupi kebutuhan keluarga bergantung dengan TPP. “Saya sudah tidak punya uang Pak Gibran,” jelas dia.

Advertisement

ASN tersebut meminta tolong supaya tunjangan kinerjanya dicairkan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Mencukupi kebutuhan keluarga bergantung dengan TPP. “Saya sudah tidak punya uang Pak Gibran,” jelas dia.

Sementara itu, salah satu pelapor yang merupakan istri ASN, Warsinah, menanyakan apakah TPP belum ditransfer sejak dua bulan lalu. Suaminya belum memberikan uang TPP kepadanya.

“Mohon kejelasannya apa benar begitu? Saya takut kalau suami saya berbohong, apa benar belum turun tunjangan tengah bulannya?” jelas dia.

Advertisement

Pemkot Solo mengatur TPP dalam Keputusan Wali Kota Solo No 841.1/173/2019 tentang Besaran Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkot Solo. Lampiran pada regulasi itu menjelaskan Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp14 juta/bulan. Inspektur Kota Solo Rp14 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rp12,5 juta/bulan. Staf Ahli Wali Kota Solo Rp11 juta/bulan. Dan kepala dinas Rp12,5 juta/bulan.

Namun, Pemkot Solo kini menggunakan regulasi terbaru dalam menentukan TPP. Regulasi terbaru misalkan dengan Peraturan Wali Kota Solo No.4/2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di Lingkungan Pemkot Solo Tahun Anggaran 2022.

Advertisement

Pasal 4 ayat (1) menjelaskan penetapan besaran basic TPP didasarkan sejumlah parameter, yakni kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.

Ayat (2) menjelaskan besaran basic TPP dihitung menggunakan rumus besaran tunjangan kinerja BPK per kelas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan kali indeks kapasitas fiskal daerah kemahalan konstruksi kali indikasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif