Soloraya
Kamis, 11 Juli 2019 - 14:15 WIB

Ini Kata Polres Sukoharjo Soal 40 Motor Sitaan Korupsi Yang Mangkrak Di Garasi DPRD

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Nasib 40 unit sepeda motor Honda Supra barang bukti kasus korupsi anggota DPRD Sukoharjo periode 1999-2004 yang mangkrak di garasi Gedung DPRD selama beberapa tahun terakhir akhirnya ada kejelasan.

Polres Sukoharjo berencana menyerahkan 40 unit sepeda motor tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Penyerahan dilakukan setelah Polres menerima legal opinion dari Kejaksaan atas status hukum barang bukti motor tersebut. 

Advertisement

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan saat ini tinggal membuat berita acara penyerahan barang bukti 40 unit motor anggota DPRD ke Pemkab.

“Kami sudah menerima legal opinion dari Kejaksaan dan segera ditindaklanjuti dengan membuat berita acara penyerahan ke Pemkab,” kata Kapolres, Kamis (11/7/2019).

Menurut Kapolres, koordinasi terakhir dengan Kejaksaan secara administrasi kasus korupsi pengadaan motor dinas DPRD periode 1999-2004 telah rampung. Kejaksaan juga menginginkan agar barang bukti  berupa 40 unit Honda Supra yang kini dititipkan di garasi sisi timur gedung DPRD segera diserahkan ke Pemkab. 

Advertisement

Secara hukum kendaraan dinas tersebut dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah meskipun secara administrasi kendaraan diatasnamakan pribadi masing-masing anggota DPRD. 

“Barang bukti tetap akan kami serahkan ke Pemkab, karena kasus yang kami tangani dulu beli menggunakan anggaran daerah,” katanya.

Plt. Sekretariat DPRD (Setwan) Sukoharjo Basuki Budi Santoso mengatakan belum bisa memastikan nasib kendaraan tersebut setelah diserahkan ke Pemkab. Dia mengatakan saat ini masih menunggu penyerahan barang bukti dari Polres ke Pemkab. 

Advertisement

Sebagaimana diketahui sebanyak 40 sepeda motor Honda Supra mangkrak di garasi sisi timur Kantor DPRD Sukoharjo. Kendaraan itu merupakan barang bukti kasus korupsi pengadaan sepeda motor milik anggota DPRD periode 1999-2004 yang dititipkan oleh Polres Sukoharjo sejak 8 Desember 2016 silam.

Kasus korupsi pengadaan motor itu berawal dari temuan BPKP terkait penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Pengadaan 40 unit kendaraan dinas berupa sepeda motor untuk anggota DPRD periode 1999-2004 dianggarkan pada APBD 2001 lalu. 

Sepeda motor yang seharusnya untuk kendaraan dinas ternyata dialihkan menjadi motor pribadi berikut STNK dan BPKB-nya. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif