Soloraya
Jumat, 11 November 2011 - 15:13 WIB

Desak dukungan pengesahan UU Desa, Pamong demo Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Puluhan kepala desa (Kades) dan perangkat desa (Perdes) yang tergabung dalam Persatuan Kades dan Perdes Jawa Tengah (Prajda) Nusantara Bangkit dan Paguyuban Kades dan Perdes Bumi Sukowati menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Bupati Sragen, Jumat (11/11).

Mereka mendesak Bupati Agus Fatchur Rahman dan Wakil Bupati (Wabup) Daryanto mendukung perjuangan para pamong desa tentang disahkannya UU Desa oleh DPR RI.

Advertisement

Aksi demo itu digelar dengan menggunakan truk kuning dan jalan kaki. Truk kuning tersebut diparkir di depan pintu masuk Kantor Dinas Bupati Sragen.

Para pimpinan pamong desa pun berorasi tentang tuntutan segera disahkan UU Desa. Mereka mengancam akan mogok kerja dan tidak memungut pajak bila UU yang mengatur tentang desa itu tidak segera disahkan.

Advertisement

Para pimpinan pamong desa pun berorasi tentang tuntutan segera disahkan UU Desa. Mereka mengancam akan mogok kerja dan tidak memungut pajak bila UU yang mengatur tentang desa itu tidak segera disahkan.

Ketua Presidium Pradja Nusantara Bangkit, Aryamto, dalam orasinya menyatakan UU Desa merupakan langkah awal yang cerdas untuk mempercepat pembangunan desa.

Melalui regulasi itu, kata dia, para pamong desa bakal mendapatkan halnya secara utuh dan mempercepat lanjut pembanguan dan pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

Kami juga tidak melaksanakan tugas, seperti pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB), program e-KTP dan seterusnya,” ujar Aryamto.

Ketua Paguyuban Kades dan Perdes Bumi Sukowati, Purnomo, menambahkan Bupati dan Wabup harus wajib mendukung perjuangan para aparatur desa ini demi kesejahteraan para pamong desa.

Ancaman yang diberikan para perangkat desa dan Kades, ujar dia, juga bakal diberlakukan terhadap kebijakan Pemkab Sragen bila tidak bersedia menandatangani secara tertulis tentang dukungan perjuangan Pradja Nusantara Bangkit.

Advertisement

Sejumlah perwakilan Pradja Nusantara Bangkit dan Paguyuban Bumi Sukowati menemui Bupati dan Wabup di ruang kerjanya. Agus Fatchur Rahman dan Daryanto pun bersedia menemui secara bersama-sama para pengunjuk rasa di ruang rapat Bupati Sragen. Semua aspirasi terkait dukungan pengesahan UU desa disampaikan kepada orang nomor satu dan nomor dua di Sragen itu.

Setelah mempelajari maksud dan tujuan kedatangan para pendemo, Bupati dan Wabup pun membubuhkan tanda tangannya dalam secarik kertas yang sudah disiapkan pimpinan Pradja. Setelah dirasa cukup, para pendemo pun bubar dan bergerak ke Gedung DPRD Sragen.

“Saya mendukung perjuangan para pamong desa ini. Namun yang menjadi catatan, setiap kebijakan regulasi di tingkat pusat dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) dan UU harus dibarengi dengan kebijakan anggaran ke daerah, terutama terkait dana alokasi umum (DAU).

Advertisement

Tanpa adanya kebijakan anggaran yang menyertai produk regulasi baru, maka keuangan pemerintah daerah bisa bangkrut,” tegas Bupati saat dijumpai wartawan seusai menerima para pendemo.

Bupati menyontohkan kebijakan pemberian tunjangan penghasilan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) bagi seluruh Kades dan Perdes di Sragen ini juga menjadi beban Pemkab Sragen. Demi menjalankan PP 72/2005 tentang Desa itu, urai Bupati, Pemkab Sragen wajib mengeluarkan anggaran Rp23 miliar per tahun.

“Kalau DAU ini tidak ditambah, seiring dengan ditetapkan UU Desa itu, ya bisa dipastikan Pemkab ini akan bangkrut. Memang pada 2012 mendatang, DAU dan dana alokasi khusus (DAK) Sragen meningkat menjadi Rp 158 miliar. Tapi beban Pemkab dengan naiknya UMK Sragen menjadi Rp 810.000/bulan itu juga semakin besar,” pungkasnya.(JIBI/SOLOPOS/TRH)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif