Soloraya
Kamis, 19 April 2018 - 14:05 WIB

Razia di Kafe, Polisi Solo Sita 513 Botol Miras Impor

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Aparat Satuan Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polresta Surakarta/Solo menyita 513 botol minuman keras (miras) impor saat menggelar razia di sebuah kafe kawasan Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (18/4/2018). Polresta Solo gencar menggelar razia miras menjelang Bulan Suci Ramadan.</p><p><span>&ldquo;Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku peredaran miras di Kota Solo. Miras dapat memicu munculnya tindak kejahatan sehingga harus disikat habis,&rdquo; ujar Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (19/4/2018).</span></p><p><span>Ribut mengungkapkan persoalan miras menjadi persoalan serius Polri setelah adanya kasus puluhan orang meninggal dunia seusai minum miras di wilayah Bandung Jabar.&nbsp;</span></p><p>&ldquo;Kami menginstruksikan lima polsek di Solo agar ikut bergerak menggelar razia miras di daerah masing-masing. Jangan sampai kasus orang meninggal dunia akibat miras terjadi di Solo,&rdquo; kata dia.</p><p><span>Ribut menambahkan warga yang mendapati penjual miras di Solo bisa melaporkan ke Polresta melalui nomor aduan ke nomor 081237700033 dan 081325376023.&nbsp;</span></p><p><span>Kanit Dalmas Iptu Adis Dani Garta mewakili Kasatsabhara Polresta Kompol Busroni, mengungkapkan petugas saat menggelar razia di kafe menemukan 513 botol miras impor disimpan di dalam kardus tersegel.&nbsp;</span></p><p>&ldquo;Kami langsung mengamankan miras untuk dibawa ke Mapolresta Solo. Miras impor dengan kadar alkohol lebih dari 10% ini diketahui tidak mengantongi izin dari pihak terkait,&rdquo; kata dia.</p><p><span>Pemilik miras tersebut diketahui berinisial HS, 46, warga Dukuh Purwoasri RT 004 /RW 016, Desa Kroyo, Karangmalang, Sragen.&nbsp;</span></p><p><span>&ldquo;Kami langsung membawa penjual miras ke PN [Pengadilan Negeri] Solo untuk disidangkan tipiring [tindak pidana ringan],&rdquo; kata dia.</span></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif