Soloraya
Selasa, 31 Juli 2018 - 18:46 WIB

Kian Menjamur, Pertamini Disebut Ilegal Tapi Membantu Warga

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI&mdash;</strong>Pom mini atau tempat usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital di <a title="Video Gelombang Tinggi 3 Meter di Pantai Sembukan Wonogir" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180728/495/930642/video-gelombang-tinggi-3-meter-di-pantai-sembukan-wonogiri">Wonogiri</a> kian menjamur.</p><p>Keberadaan tempat usaha yang disebut dengan Pertamini itu dinilai ilegal. Namun, di sisi lain keberadaannya dipandang membantu warga karena memudahkan mereka mendapatkan BBM.</p><p>Pantauan <em>Solopos.com</em>, Minggu (29/7/2018), pom mini di Kota Sukses sudah merambah ke dusun-dusun, seperti di Singodutan, Selogiri, Wonogiri.</p><p>Pom mini di lokasi tersebut terdapat di dekat jalan lingkar kota (JLK). Pom mini juga terdapat di Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri tak jauh dari Markas Polres (Mapolres) Wonogiri.</p><p>Pom mini juga banyak ditemukan di depan rumah warga sisi kanan dan kiri jalur lingkar selatan (JLS) ruas Pracimantoro-Giritontro-Giriwoyo.</p><p>Kepala Bidang Perdagangan (Kabid) Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Wonogiri, Wahyu Widayati, menyebut sebagai pom mini ilegal karena usaha yang dijalankan tak melalui uji tera untuk memastikan akurasi takaran BBM.</p><p>Tanpa adanya uji, tera takaran BBM masih diragukan. Dia tak memungkiri keberadaan pom mini sudah menjamur di Wonogiri. Hanya, pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah dan sebarannya.</p><p>Operator pom mini di Pencil, Wuryorejo, Adi Putra, 17, tak sependapat usaha pom mini disebut ilegal. Menurut warga Ponorogo, Jawa Timur itu pom mini sama halnya dengan usaha penjualan BBM eceran menggunakan botol yang dijalankan warga sejak dahulu. <br />Bedanya, pom mini menggunakan sistem digital. Operator tinggal memencet tombol nominal di mesin sesuai permintaan konsumen.</p><p>&ldquo;Kalau ilegal berarti usaha penjualan BBM eceran menggunakan botol juga ilegal dong. Keberadaannya jauh lebih lama, tetapi tidak diributkan. Setelah marak pom mini baru menjadi masalah,&rdquo; kata Adi.</p><p>&ldquo;Pom mini yang saya jaga beroperasi sejak dua bulan lalu. Kami peroleh BBM dari SPBU. Membelinya pakai jeriken. Kami hanya menjual pertalite seharga Rp 8.750/liter [harga normal Rp7.800/liter] dan pertamax seharga Rp10.450/liter [harga normal Rp9.500/liter]. Sehari bisa laku lebih kurang 300 liter pertalite dan pertamax,&rdquo; ulas Adi.</p><p>Salah satu konsumen, Yatno, mengatakan keberadaan pom mini memudahkannya mendapatkan pertalite. Hampir setiap hari warga Gumiwang, Wuryantoro, Wonogiri itu mengisi BBM di pom mini Pencil.</p><p>PT Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) IV Jateng DIY menegaskan usaha niaga atau memasarkan minyak dan gas bumi (migas) di tingkat hilir harus mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direkrektorat Jenderal (Ditjen) Migas.</p><p>Unit Manager Communication dan CSR <a title="Pertamina Sediakan Fasilitas Ini untuk Pemudik di Tol Soker" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180510/489/915365/pertamina-sediakan-fasilitas-ini-untuk-pemudik-di-tol-soker">Pertamina</a> MOR IV Jateng DIY, Titi Andar Lestari, mengatakan syarat agar mendapat izin, operasional usaha harus memenuhi standar keamanan yang ditentukan. Usaha yang tak berizin keamanannya tak dapat dijamin.</p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif