Soloraya
Jumat, 3 Agustus 2018 - 17:15 WIB

Terlibat Perampokan, Kades dan Perdes Sragen Diciduk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Kepala Desa Kaloran, Gemolong, Sragen, Suraya, dan seorang perangkat Desa Jenalas, Gemolong, Jamin, 50, ditangkap tim Satreskrim Polres Kudus, Jumat (3/8/2018) pukul 09.00 WIB.</p><p>Mereka ditangkap atas dugaan terlibat <a title="KRIMINALITAS JATENG : Tingkat Kejahatan Turun Selama 2017, Curat Tertinggi" href="http://semarang.solopos.com/read/20180101/515/880877/kriminalitas-jateng-tingkat-kejahatan-turun-selama-2017-curat-tertinggi">tindak pidana</a> perampokan di Kabupaten Kudus. Polisi juga menangkap Kustadi, 55, warga Gemulung RT 010/RW 004 Kwangen, Gemolong.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, Jumat sore, dalam penangkapan tersebut Tim Polres Kudus dibantu beberapa personel Polsek Gemolong. Ketiga orang itu ditangkap di rumah masing-masing.</p><p>Kapolsek Gemolong, AKP Supadi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, saat diwawancarai wartawan mengonfirmasi penangkapan tiga orang di wilayah hukum Polsek Gemolong itu.</p><p>"Iya [ditangkap], Lurah Kaloran, dan perangkat Desa Jenalas," ujar dia.</p><p>Supadi menjelaskan ketiga orang yang ditangkap tersebut diduga terkait kasus <a title="Pencurian Honda Vario Sragen Terungkap Setelah 6 Hari" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180731/491/930907/pencurian-honda-vario-sragen-terungkap-setelah-6-hari">pencurian</a> yang disertai kekerasan. Tapi Supadi tak tahu detail kasus itu.</p><p>"Kasus 365 KUHP. Modusnya penggandaan uang. Tapi saat [korban] mengantarkan uang, diarahkan, lalu dieksekusi teman-teman dia [tersangka]," kata dia.</p><p>Supadi menerangkan dari tindak <a title="Pencurian Sragen: 30 Menit Rumah Kosong, Rp102 Juta Melayang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180729/491/930700/pencurian-sragen-30-menit-rumah-kosong-rp102-juta-melayang">perampokan</a> yang dilakukan, korban mengalami kerugian sekitar Rp350 juta. Korban yang belum diketahui identitasnya menurut informasi berasal dari Jawa Timur.</p><p>"Jadi laporan awal korbannya satu. Tapi mungkin bisa berkembang [beberapa korban]. Kalau soal identitas korban saya tak tahu. Tadi malam saya cuma sepintas saja informasinya," urai dia.</p><p>Terpisah, Camat Gemolong, Joko Suratno, mengaku juga mendapat informasi ihwal penangkapan Kades Kaloran dan Perdes Jenalas oleh kepolisian pada Kamis malam. Tapi dia tidak tahu detail kasus yang menjerat mereka.</p><p>"Saya juga dapat info itu. Tapi pastinya kasus apa saya tidak tahu. Saya cek ponselnya [Kades Kaloran] tidak aktif," tutur Joko.</p><p>Dia menjelaskan penangkapan Kades Kaloran tak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Secara kelembagaan, Pemdes Kaloran sudah punya prosedur.</p><p>"Kalau Kades berhalangan, Sekdes bisa melaksanakan tugas-tugas dalam jangka waktu tertentu. Sambil menunggu kepastiannya, untuk pelayanan desa akan dikoordinasikan Sekdes," kata dia.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif