Soloraya
Selasa, 14 Agustus 2018 - 20:21 WIB

Pemkot Solo Minta Rintisan UKM Dibebaskan dari Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Yonantha Chandra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO-</strong>-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berharap rintisan Usaha Kecil Menengah (UKM) bisa bebas dari pungutan <a href="http://news.solopos.com/read/20180626/496/924326/potensi-pajak-dari-umkm-hilang-rp60-miliar">pajak</a> dalam lima tahun pertama. Hal itu penting untuk memberikan kesempatan bagi pelaku UKM agar usahanya berkembang dulu.</p><p>Wali Kota Solo, F. X. Hadi Rudyatmo (Rudy), menilai jika pajak langsung dibebankan kepada pelaku UKM yang baru memulai usaha akan menghambat upaya pengembangan UKM. "Kalau belum apa-apa sudah harus memikirkan pajak, ya akan memberatkan," kata dia saat ditemui di acara Gebyar UKM di Graha Soloraya, Gladak, Solo, Selasa (14/8/2018).</p><p>Wali Kota mengatakan perlu melihat perkembangan UKM terkait sebelum diwajibkan untuk membayar pajak.</p><p>"Dimonitor dulu, sudah mampu belum membayar pajak? Kalau belum mampu jangan dipaksakan, sebab jika dipaksakan usahanya akan sulit berkembang," kata dia.</p><p>Sedangkan untuk memastikan perkembangan UMKM tersebut dia berharap dinas terkait bisa ikut memantau. Rudy menganalogikan pembebasan sementara pajak UKM tersebut dengan kebijakan bebas retribusi bagi pedagang pasar yang diterapkan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180718/489/928570/pemkot-solo-dinilai-paling-baik-mengelola-pegawai">Pemkot Solo</a> saat ada revitalisasi pasar.</p><p>"Saat di pasar darurat dibebaskan retribusi. Pedagang di sini sama dengan UKM baru. Kemudian setelah menempati pasar yang baru, ada keleluasaan untuk tidak membayar retribusi misalnya selama enam bulan pertama. Ternyata juga bisa hidup kok. Menurut saya, masyarakat juga sudah tahu kewajibannya. Kalau usaha sudah jalan, kewajiban itu akan dibayar kok," kata dia.</p><p>Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UMKM) Solo, Nur Haryani, sudah banyak pelaku UMKM yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar pajak, meskipun secara pasti dia tidak menyebut jumlahnya.</p><p>"Bagi yang produksinya sudah perjalanan baik dan sudah mampu, mereka membayar pajak," kata dia. Dikatakan saat ini jumlah UMKM di Solo sekitar 43.700 usaha. Sedangkan untuk sektor produksi ada sekitar 33.200 usaha.</p><p>Di sisi lain dia juga sepakat dengan usulan untuk membebaskan pajak untuk sementara bagi perintis UMKM, yang disampaikan <a href="http://news.solopos.com/read/20180720/496/929152/pecat-wali-kota-lewat-whatsapp-apa-beda-anies-dengan-ahok">Wali Kota.</a> </p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif