Soloraya
Senin, 4 Maret 2019 - 21:15 WIB

35 Sepeda Motor Disita Polisi Klaten Karena Pakai Knalpot Brong

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Satlantas Polres Klaten menyita 35 sepeda motor berknalpot brong selama tiga hari terakhir. Penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, puluhan sepeda motor itu disita dari pemiliknya di berbagai daerah di Klaten seperti Jatinom, Trucuk, dan Ceper. Guna memberikan efek jera, para pemilik kendaraan roda dua itu diberi surat tilang.

Advertisement

Penggunaan knalpot brong mengganggu kenyamanan warga karena menimbulkan kebisingan. Para pemilik sepeda motor itu bisa mengambil sepeda motor mereka dengan syarat mengikuti sidang terlebih dahulu dan membayar denda.

Setelah itu, mereka wajib mengganti knalpot brong itu dengan knalpot standar. “Saat kami memberikan surat tilang, para pengendara sepeda motor berknalpot cemplong [brong] itu tak mengenakan atribut partai politik, artinya mereka dari kalangan warga biasa,” kata KBO Satlantas Polres Klaten, Iptu Sarwoko, mewakili Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra dan Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2019).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif