Soloraya
Selasa, 12 Maret 2019 - 18:15 WIB

11 Pemakai dan Kurir Narkoba Dibekuk Polres Sukoharjo, 2 Di Antaranya Pelajar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo membekuk 11 orang pemakai dan kurir narkoba selama Februari hingga awal Maret 2019. Mirisnya, dua dari 11 orang itu berstatus pelakar SMP.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP A.A. Gede Oka saat konferensi pers di Ruang Kejura Polres Sukoharjo, Selasa (12/3/2019), mengungkapkan ke-11 tersangka dibekuk di lokasi dan waktu berbeda di lima kecamatan, yaitu Grogol, Kartasura, Gatak, Baki, dan Polokarto.

Advertisement

Ke-11 tersangka masing-masing AY, 30, warga Baki; AR, 28, warga Keputren, Kartasura; RBP, 17, warga Perum Yarsis Makamhaji; NSU, 19, warga Pajang, Laweyan, Solo; TB, 42, warga Baki; AF, 32, Jayengan, Serengan, Solo; WH, 66, warga Kwarasan Grogol; SF, 32 warga Medegondo, Grogol, Sukoharjo.

Selain itu DTH, 35, warga Joyotakan, Serengan, Solo; CW, 27 warga Laban, Mojolaban; serta KH, 32 warga Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Dari tangan para tersangka ini polisi menyita total 6,25 gram sabu-sabu.

Advertisement

Selain itu DTH, 35, warga Joyotakan, Serengan, Solo; CW, 27 warga Laban, Mojolaban; serta KH, 32 warga Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Dari tangan para tersangka ini polisi menyita total 6,25 gram sabu-sabu.

“Penangkapan 11 tersangka ini menunjukkan peredaran narkotika di wilayah hukum Sukoharjo tidak bisa dianggap ringan,” kata dia.

Gede Oka mengatakan peredaran narkotika masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian untuk diberantas di wilayah Sukoharjo. Peredaran narkotika inipun menyebar di wilayah Sukoharjo, meski pihaknya memetakan beberapa wilayah kerap menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.

Advertisement

“Rata-rata yang kami tangkap merupakan pemakai dan kurir. Mereka melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun,” katanya.

Kasat menjelaskan penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya beberapa lokasi diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika di wilayahnya. Kemudian dari laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga mendapati para tersangka tersebut.

Mereka pun tak berkutik saat digerebek aparat kepolisian. Tiga tersangka yakni AF, WH dan SF digerebek saat pesta narkoba di dalam kamar lantai II rumah WH di Kwarasan, Kecamatan Grogol, pukul 01.00 WIB pada 26 Februari lalu.

Advertisement

Mereka tak berkutik dan mengamankan barang bukti berupa pipet kaca, sedotan dan sabu seberat 0,25 gram. Dia mengatakan tersangka membeli barang haram itu secara online.

“Jadi uang ditransfer lalu barang dikirim ke lokasi yang ditentukan. Dari sinilah kami menangkap para pemakai dan kurir narkotika,” katanya.

Kasat mengatakan peredaran narkotika telah menyasar seluruh lapisan masyarakat, yakni sopir, karyawan, hingga pelajar. Dia pun meminta masyarakat tidak terjerumus dengan menggunakan barang haram tersebut.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif