Soloraya
Selasa, 16 April 2019 - 19:06 WIB

Cek Fakta: Bolehkah Bawa Contekan ke Bilik Suara?

Redaksi Solopos.com  /  Syifaul Arifin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Beredar pesan di WhatsApp berisi imbauan kepada pemilih terutama yang lanjut usia (lansia) agar membawa kertas kepekan (contekan atau sontekan) untuk dipakai ketika di bilik suara. Alasannya, warga lansia kadang lupa maupun bingung untuk mencoblos capres, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Mohon sebelum menuju TPS, agar dibuat catatan di secarik kertas. PILIHAN: Presiden No: ……, DPD No: ….., DPD:…., DPRRI Partai: …. Nama: ….,  DPRD Provinsi Partai: …… Nama:….., DPRD Kota/Kab LUAR JAKARTA Partai: …., Nama:…… Nb: Kalau kita tidak memiliki catatan itu, terlebih LANSIA,  saya yakin bisa kebingungan di bilik di TPS.”

Advertisement

Di samping itu, beredar kabar di grup-grup WhatsApp tentang perlunya membawa contekan itu. Bahkan, sejumlah anggota grup sudah mengisi nama-nama yang harus dicoblos baik untuk pemilu presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tujuannya adalah pemilih tidak lupa atau salah mencoblos calon tertentu saat di bilik suara. Maklum, ada lima surat suara yang harus dicoblos dan ukurannya pun lebar. Kelima surat suara itu berwarna berbeda. Surat suara pilpres berwarna abu-abu. Ukurannya 22 cm x 31 cm.

Sedangkan surat suara calon anggota DPD berwarna merah dilengkapi foto calon, surat suara DPR berwarna kuning, surat suara calon anggota DPRD provinsi berwarna biru, dan surat suara calon anggota DPRD kabupaten/kota berwarna hijau.

Advertisement

Surat suara anggota legislatif itu dilengkapi logo partai politik, nama caleg, dan nomor urut. Ukuran surat suara calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berukuran 51 cm x 82 cm. Banyaknya surat suara dengan daftar nama yang sangat banyak rentan membuat pemilih terutama yang lansia bingung. Namun, larangan itu ditetapkan oleh KPU.

Tanggapan Bawaslu

Diminta komentar soal peredaran informasi contekan itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Muladi Wibowo, kepada Solopos.com, Selasa (16/4/2019),  menyatakan dalam rapat KPU dan Bawaslu tingkat Jawa Tengah, Sabtu (13/4/2019), soal kertas contekan itu dibahas.

Advertisement

Salah satu hasil rapat itu adalah “Pemilih dilarang membawa kertas contekan sebagai bantuan dalam memberikan suaranya, dan KPPS 4 dan 5 memastikan pemilih tidak membawa bahan tersebut”.

Di samping larangan itu, pemilih juga dilarang membawa HP ke bilik suara, mendokumentasikan, hingga mengunggah ke medsos.

 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif