SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI—Polres Boyolali memastikan penyelidikan atas dugaan pelecehan terhadap dua santriwati oleh seorang kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizul Quran Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, masih terus berjalan.

Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mewakili Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan saat ini penyidik masih menyelidiki dugaan pelecehan kiai terhadap santri tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sejak Kamis (2/5/2019) pekan lalu agenda kepolisian masih dalam tahap penyelidikan. “Masih klarifikasi beberapa orang,” ujar Mulyanto, kepada Solopos.com, Selasa (14/5).

Penyelidikan terakhir adalah pemanggilan pelapor ke Mapolres, Kamis pekan lalu. Setelah klarifikasi selesai, pihak Polres akan mengambil keputusan lebih lanjut.

Jika buktinya cukup kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Jika tidak maka kasus akan dihentikan. Namun Mulyanto tak memberi kepastian kapan penyelidikan tersebut ditargetkan selesai.

Seperti diketahui, pasangan kiai dan nyai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizul Quran Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, mendatangi markas Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) di Dukuh Mangir, Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Senin (13/5/2019) siang.

Pimpinan ponpes tersebut menemui Koordinator APPS Sugiarsi untuk meminta agar aduan dugaan pelecehan terhadap dua santriwati di Polres Boyolali dicabut.

Dua santriwati ponpes tersebut, F, 18, dan Z, 16, didampingi APPS melaporkan pimpinan ponpes itu AZ ke Mapolres Boyolali, Kamis (2/5/2019).

Laporan itu dilakukan karena kedua santriwati merasa tidak terima dan shock atas pelecehan yang diduga dilakukan AZ.

“Kiai dan istrinya itu datang ke APPS agar laporan ke Polres Boyolali itu dicabut tetapi kedua santriwati yang mengadu kukuh tidak mau mencabut. Hasilnya ya kasus jalan terus. Kasus kejahatan seksual terhadap anak kan termasuk pidana absolute. Apalagi sudah masuk kepolisian jelas tidak mungkin dicabut,” ujar Sugiarsi.

Sugiarsi mengatakan ada jaringan advokasi anak dari Semarang dan Boyolali yang siap mengawal kasus itu bersama APPS.

Dia mengungkapkan APPS sudah banyak mendampingi dan mengawal kasus berkaitan dengan perempuan, seperti kasus perkosaan sebanyak 82 kasus, pencabulan dan persetubuhan sebanyak 139 kasus, perdagangan manusia enam kasus, dan pornografi satu kasus.

Semua kasus itu, kata dia, diselesaikan APPS selama 15 tahun dan semua korbannya masih anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya