Soloraya
Jumat, 14 Oktober 2011 - 15:25 WIB

Retribusi THR Sriwedari naik Rp 35juta per bulan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Pengelola Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari bakal kelimpungan menyusul bakal diterapkannya Perda Retribusi Pengelolaan Kekayaan Daerah (RPKD).

Pasalnya, mereka bakal menanggung kenaikan retribusi hingga mencapai Rp 35 juta/ bulan dari retribusi biasanya yang hanya Rp 9 juta/ bulan.

Advertisement

Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Aryo Widyandoko mengatakan, nominal retribusi tersebut sebenarnya bukanlah kenaikan.

Melainkan menyesukan dengan Perda yang telah ada. Sebab, retribusi di THR Sriwedari selama ini tak mengacu pada aturan yang ada.

“Jadi, kenaikan sampai segitu memang cukup berat. Dan mungkin sama halnya dengan mengusir halus,” kata Aryo kepada espos di ruang kerjanya, Jumat (14/10). (JIBI/SOLOPOS/ASA)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif