SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Tanaman tebu seluas 1.000 hektare di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Perum Perhutani Tangen, Kabupaten Sragen ditutup secara bertahap oleh KPH Perum Perhutani Surakarta, lantaran pengolahan tanaman tebu itu menganggu pertumbuhan tanaman muda di hutan milik negara.

Administratur KPH Perum Perhutani Surakarta, Dwidjono Kiswurjanto saat ditemui Espos, Selasa (9/2), di sela-sela mendampingi Ketua Yayasan Tunas Rimba Unit I Perum Perhutani Jawa Tengah, Elly Heru Siswanto, di wilayah BKPH Tangen, Sragen, mengatakan, luasan hutan yang dikelola KPH Perum Perhutani Surakarta ada sekitar 33.150 hektare yang menyebar di Kabupaten Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo dan Klaten. Luasan hutan di wilayah Kabupaten Sragen, imbuhnya, sekitar 6.000 hektare.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Dari setiap resort pemangkuhan hutan (RPH) ada sisa-sisa tanah yang diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola dan diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar hutan. Biasanya luasanya sekitar 11 meter dan ada yang melebihi luasan itu. Berdasarkan perjanjian sebelumnya, kami sempat berusaha bekerjasama dengan lembaga mayarakat desa hutan (LMDH) untuk melindungi hutan dengan cara sharing,” imbuhnya.

Dalam perkembangannya, lanjut Dwidjono, masyarakat diserahi areal dengan luasan 2.000 hektare untuk ditanami tebu agar bisa meningkatkan penghasilan ekonomi masyarakat LMDH. Namun dalam praktiknya, terangnya, anggota LMDH hanya sebagai buruh, sedangkan pemodal atas tanaman tebu itu justru dari luar, sehingga tidak sesuai dengan tujuan Perum Perhutani.

“Dampak yang dirasakan Perum Perhutani adalah banyaknya tanaman muda yang mati akibat adanya truk pengangkut tebu yang tidak teratur saat musim panen. Sedangkan sisa-sisa tanaman tebu itu juga dibakar untuk membersihkannya, sehingga berdampak pada matinya tanaman muda di sekitarnya. Atas dasar itu, kami sudah membicarakan dengan 17 LMDH di Sragen untuk menyikapi hal itu. Akhirnya, 17 LMDH itu sepakat bahwa tanaman tebu ditutup secara bertahap dan diganti dengan tanaman produktif lainnya, seperti porang dan sejenisnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari perjanjiannya mestinya tanaman tebu itu sudah habis masa berlakunya per 31 Desember 2009. Namun untuk menunggu musim panen untuk areal 1.000 hektare, lanjutnya, KPH Perum Perhutani Surakarta memberikan toleransi hingga Juli-Agustus mendatang.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya