Soloraya
Minggu, 14 Juni 2020 - 12:44 WIB

1.015 Liter Ciu Oplosan Siap Edar di Mojolaban dan Polokarto Sukoharjo Diamankan Polisi

Indah Septiyaning Wardani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan seribuan liter miras jenis ciu dalam operasi pekat yang digelar pada Sabtu (13/6/2020) malam. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.ccom, SUKOHARJO – Aparat Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 1.015 liter miras jenis ciu oplosan siap edar dalam operasi yang digelar Sabtu (13/6/2020) malam.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, mengatakan operasi miras dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran barang memabukan itu.

Advertisement

Aparat kemudian melakukan operasi dengan menyisir wilayah Kecamatan Polokarto dan Mojolaban. Dalam penyisiran itu, aparat Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan belasan jeriken miras jenis ciu oplosan siap edar. Total jumlah miras yang diamankan sebanyak 1.015 liter.

"Miras ini kita amankan dari dua orang pengepul di wilayah Polokarto dan Mojolaban atas laporan masyarakat," kata Nanung, Minggu (14/6/2020).

Advertisement

"Miras ini kita amankan dari dua orang pengepul di wilayah Polokarto dan Mojolaban atas laporan masyarakat," kata Nanung, Minggu (14/6/2020).

Leher Pemuda Tewas Tersayat Benang Layangan di Mojosongo Solo Ternyata Terjerat 2 Senar Bening 

Polisi menyita barang bukti serta meminta keterangan dari para pengepul. Mereka dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Advertisement

Selain menindaklanjuti informasi dari masyarakat, operasi pekat dilaksanakan sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Sukoharjo.

"Kita melakukan razia penyakit masyarakat, salah satunya minuman keras yang memicu banyak tindakan negatif,” paparnya.

4 Hari New Normal di Sragen, Kasus Positif Covid-19 Tambah 6 

Advertisement

Hal ini bisa dilihat dari berbagai kasus yang ada seperti perkelahian setelah minum miras. Selain itu, ada juga berbagai kasus kematian lantaran miras oplosan.

"Intinya kita ciptakan lingkungan yang kondusif dan juga positif," papar dia.

Operasi Pekat

Belum lama ini operasi pekat juga dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo. Dalam operasi pekat itu satpol mengamankan puluhan jeriken ciu oplosan dari salah satu pengepul di wilayah Polokarto, Sukoharjo.

Advertisement

Guru Besar UNS Solo: Kasus Covid-19 di Soloraya Terkendali, Layak Mulai New Normal 

Mereka dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sukoharjo.

Dalam perda itu secara jelas menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, menyalurkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mengedarkan, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, membawa, mengirim, mengangkut, mentransito, memberikan, memiliki ciu atau sejenisnya.

Bagi pelaku yang melanggar bisa dijatuhi hukuman paling lama enam bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp50 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif