Soloraya
Selasa, 19 Juli 2022 - 15:59 WIB

1.273 Buruh Pabrik Rokok Karanganyar Dapat BLT Rp300.000/Bulan

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi petani merawat tanaman tembakau. (Solopos/Dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar untuk kali pertama mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh rokok dan buruh tani tembakau.

Jumlahnya Rp300.000 per bulan. BLT tersebut disalurkan kepada 1.273 penerima.

Advertisement

Kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Dinas Sosial (Dinsos) Karanganyar, Gunarto, mengatakan BLT bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau diambilkan dari penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Masing-masing akan menerima empat kali BLT untuk bulan Juni, Juli, Agustus dan September. Dibayarkan dua bulan sekali,” kata dia di sela Sosialisasi BLT DBHCHT di Hotel Tamansari Karanganyar pada Selasa (19/7/2022).

Advertisement

“Masing-masing akan menerima empat kali BLT untuk bulan Juni, Juli, Agustus dan September. Dibayarkan dua bulan sekali,” kata dia di sela Sosialisasi BLT DBHCHT di Hotel Tamansari Karanganyar pada Selasa (19/7/2022).

Gunarto mengatakan penyaluran BLT berasal dari sektor cukai dan tembakau ini baru kali pertama dilaksanakan di Karanganyar. BLT ini hanya diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.

Baca Juga: Genjot Produksi, Petani Tembakau dan Padi Boyolali Disumbang Alsintan

Advertisement

Sementara jumlah buruh tani tembakau berdasarkan data Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) Karanganyar,  jumlahnya 547 orang. Sehingga total penerima BLT ada 1.273 orang.

“Artinya masih ada sisa kuota penerima. Sisanya masih kita rumuskan untuk diperluas lagi agar kuota terpenuhi,” tuturnya.

Perluas Jangkauan

Pemkab Karanganyar tengah merumuskan untuk memperluas jangkauan sasaran penerima BLT cukai dan tembakau. Kriteria itu di antaranya warga tidak mampu di sekitar pabrik rokok atau masyarakat penderita tubercolosis (TBC).

Advertisement

Baca Juga: Ketahui Kandungan Rokok yang Berbahaya bagi Kesehatan Tubuh

Namun penetapan kriteria tersebut masih menunggu keputusan Bupati Karanganyar, Juliyatmono. “Sementara ini kriteria penerima sesuai SK bupati adalah buruh pabrik rokok ber-KTP Karanganyar dan buruh tani tembakau,” katanya.

Bagi buruh pabrik rokok ber-KTP luar Karanganyar maupun buruh pabrik rokok asal Karanganyar namun bekerja di luar daerah, lanjut dia, akan menerima BLT cukai tembakau dari Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

Bupati Juliyatmono mengatakan BLT  ini diharapkan mampu meringankan beban buruh pabrik dan buruh tani tembakau. “Dari cukai dan tembakau ya kembalinya untuk mereka [buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau],” kata Bupati.

Ia mengatakan penerimaan dari sektor cukai dan tembakau tahun lalu mencapai Rp15,7 miliar. Pemkab terus mengintensifkan operasi rokok ilegal untuk meningkatkan penerimaan cukai dan tembakau.

Baca Juga: Bea Cukai Kudus Buka Ajuan Penangguhan Cukai Rokok, Begini Syaratnya

Pihaknya pun mengimbau bagi produsen rokok untuk mengurus izin produksi. Jangan sampai memproduksi rokok ilegal yang dampaknya merugikan konsumen maupun produsen itu sendiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif