Soloraya
Sabtu, 11 Juli 2020 - 12:00 WIB

1.714 Bidang Tanah Milik Pemkab Sragen Ternyata Belum Besertifikat

Tri Rahayu  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah plakat berisi legalitas tanah yang dikuasai Pemkab Sragen terpasang di pinggir Jl. H.O.S. Cokroaminoto Plumbungan Karangmalang, Sragen, Kamis (9/7/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengalokasikan anggaran Rp250 juta pada APBD Perubahan 2020 untuk inventarisasi dan sertifikasi 150 bidang tanah aset Pemkab Sragen yang belum besertifikat.

Sasaran 150 bidang tanah belum besertifikat di Sragen itu merupakan tanah-tanah nonjalan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen mencatat masih terdapat 1.714 bidang tanah milik Pemkab Sragen yang belum tesertifikasi.

Advertisement

Untuk proses inventarisasi dan sertifikasi tanah aset negara itu, Pemkab Sragen melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kantor BPN Sragen dan sudah ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta kerjasama host to host.

Pelaku Wisata Sragen Bisa Dapat Bantuan Lauk Pauk, Ini Caranya

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Dwiyanto, saat dihubungi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif