SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk satu anggota di halaman Mapolres setempat, Rabu (2/8/2023). (Istimewa/Humas Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Seorang anggota Polres Klaten berinisial RH berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) diberhentikan tidak dengan hormat lantaran meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari berturut-turut.

Polres Klaten menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota tersebut, Rabu (2/8/2023), di lapangan Mapolres Klaten. Kapolres Klaten, AKBP Warsono, memimpin upacara yang dihadiri pejabat utama serta jajaran Kapolsek di Polres Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Putusan PTDH untuk Brigpol RH itu berdasarkan Kep Kapolda Jateng nomor: kep/1315/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023. RH diberhentikan karena terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2003 di mana RH meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari berturut-turut.

Kapolres Klaten menjelaskan proses pengambilan keputusan terkait anggota Polres Klaten yang diberhentikan tidak dengan hormat itu tidaklah singkat. Hal ini merupakan langkah terakhir setelah sejumlah upaya pembinaan dan panggilan kepada yang bersangkutan agar dapat memperbaiki diri dan disiplin dalam berdinas.

“Melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan selalu berpedoman pada koridor hukum yang berlaku. Hasil dari proses ini adalah ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat atas nama RH, Brigpol 86071229, jabatan Banit Siwas Polres Klaten,” jelas Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com dari Humas Polres Klaten, Rabu.

Upacara PTDH digelar sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran pidana maupun kode etik Polri.

Pelaksanaan upacara sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku, dengan berpegang pada beberapa asas penting. Pertama, asas kepastian hukum yang menjamin personel Polri yang melakukan pelanggaran memiliki status yang jelas.

Kedua, asas kemanfaatan, yaitu pertimbangan terhadap manfaat bagi organisasi Polri ketika memberhentikan anggota dengan tidak hormat. Ketiga, asas keadilan, yakni pemberian penghargaan bagi personel yang berprestasi dan pemberian hukuman bagi mereka yang terbukti melanggar disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolres mengajak seluruh anggota Polres Klaten untuk saling mengingatkan dan berbicara secara terbuka apabila ada permasalahan.

“Janganlah mengambil keputusan sendiri. Mari bersama-sama mencari solusi yang terbaik. Kejadian ini seharusnya menjadi instrospeksi bagi semua anggota untuk meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” pesan Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya