Soloraya
Minggu, 25 Agustus 2019 - 22:15 WIB

1 Dari 3 Pencuri Kepala Patung Bancolono Karanganyar Ditetapkan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Satu dari tiga orang yang tertangkap karena mencuri kepala patung Eyang Bancolono di Sendang Bancolono, Tawangmangu, Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Dwi Haryadi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, menuturkan satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AB.

Advertisement

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dua pelaku lain belum. Mereka mengaku hanya diajak. Satu pelaku yang ditetapkan tersangka adalah AB,” tutur Kasat Reskrim saat dihubungi Solopos.com, Minggu (25/8/2019).

Sebagaimana diberitakan, ketiga pencuri itu beraksi pada Kamis (22/8/2019). Mereka datang mengendarai mobil ke Sendang Bancolono siang hari. Setelah mengajak bicara isti penjaga sendang mereka kabur membawa tas berisi kepala patung Bancolono.

Penjaga Purharyanto alias Best mengejar para pencuri itu menggunakan sepeda motor. Ketiga pencuri yang berinisial itu AB, 46, SH, 47, dan AH, 43, tertangkap di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu.

Advertisement

Pelarian mereka terhalang iring-iringan karnaval. Purharyanto pun berhasil mengadang ketiga pelaku dan menyerahkan mereka ke polisi.

Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar menyebut patung Eyang Bancolono yang dicuri itu termasuk benda cagar budaya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif