Soloraya
Jumat, 18 Februari 2022 - 16:06 WIB

10 Hari, Satlantas Beri Tilang 40 Kendaraan Angkutan Barang di Wonogiri

Luthfi Shobri Marzuqi  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kendaraan angkutan barang diperiksa di Kantor Dishub Wonogiri guna memastikan kendaraan itu tidak kelebihan muatan maupun ukuran seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Jumat (18/2/2022). (Istimewa/Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI—Dalam kurun waktu 10 hari, 40 kendaraan angkutan barang di Kabupaten Wonogiri diberi tilang karena dianggap melebihi batas ketentuan muatan dan ukuran.

Kepala Satlantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto, melakukan penilangan itu berdasar Surat Telegram Kapolda Jateng tertanggal 7 Februari 2022. Dalam surat telegram itu, Kapolda Jateng menginstruksikan jajarannya melakukan pengecekan kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ketentuan, atau disebut over dimensi over loading (ODOL).

Advertisement

Tujuannya adalah menertibkan kendaraan ODOL yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Satlantas Wonogiri akan Tambah Lokasi Penerapan ETLE, Ini Lokasinya

Advertisement

Baca Juga: Satlantas Wonogiri akan Tambah Lokasi Penerapan ETLE, Ini Lokasinya

Ketika ditemui wartawan, Kamis (17/2/2022), Marwanto menjelaskan penilangan ODOL dilakukan secara langsung maupun melalui elecctronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau kamera portabel yang terpasang di beberapa lokasi dan dipasang di helm petugas.

Seperti dalam rilis Satlantas Polres Wonogiri yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, Jumat (18/2/2022), 14 unit kendaraan angkutan barang diperiksa guna memastikan kendaraan tersebut tidak kelebihan muatan. Hasilnya, 10 unit kendaraan angkutan barang dinyatakan kelebihan muatan (overload).

Advertisement

Baca Juga: 3 Operasi, Satlantas Polres Wonogiri Razia 42 Motor Knalpot Brong

Selain muatan berlebihan, polisi menindak kendaraan angkutan barang yang membawa barang bawaan terbuka. Marwanto mencontohkan kendaraan pengangkut sampah dan pengangkut pasir.

“Mereka yang membawa pasir itu kan berisiko menyebarkan pasirnya ke pengendara-pengendara di belakangnya. Itu berpontensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kami tindak,” ujar Marwanto.

Advertisement

Penindakan tersebut bisa dilakukan langsung apabila ada petugas yang patroli. Selain itu, keberadaan ETLE juga bisa menindak pengendara yang nekat mengangkut barang bawaan terbuka.

Baca Juga: Kopek, Cara Lain Satlantas Wonogiri Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Sebagai informasi, dalam tugasnya menertibkan kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL, Satlantas Polres Wonogiri bertugas didampingi Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif