SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 10 jabatan kepala desa di Kabupaten Karanganyar kosong karena pejabat lama diberhentikan dengan tak hormat karena terjerat kasus hukum, maju nyaleg, hingga meninggal dunia.

Kepala Bidang (Kabid) Admistrasi Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Yosep Anung Darmawan, mengatakan jabatan kades terbaru yang kosong ada di Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan. Kades Dayu, Sumardi, meninggal saat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Moewardi Solo pada Sabtu (24/2/2024) lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sumardi meninggal dunia di usia 58 tahun. Jenazah kemudian dimakamkan di Astonoloyo Kapingan, Desa Dayu pada Minggu (25/2/2024). Hingga kini, Dispermasdes masih menunggu usulan nama penjabat (Pj) Kades Dayu dari Camat Karangpandan.

“Sekarang total ada 10 jabatan kades yang kosong,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Selasa (27/2/2024).

Anung memerinci jabatan kepala desa kosong di antaranya Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan; Desa Kemuning dan Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso; Desa Jenawi, Kecamatan Jenawi; Desa Kutho, Kecamatan Kerjo; dan Desa Ngadirejo, Kecamatan Mojogedang. Lalu  Desa Ngringo, Kecamatan Jaten; Desa Gawanan dan Gedongan, Kecamatan Colomadu; dan Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo.

Jabatan Kades Dayu dan Ngadirejo kosong karena pejabatnya meninggal dunia. Sementara jabatan Kades Berjo dan Gedongan kosong karena pejabatnya tersangkut kasus hukum dan dipecat. Sisanya mengundurkan diri karena maju caleg Pemilu 2024.

“Sembilan jabatan kades ini akan berakhir pada 21 Maret 2025. Sedangkan untuk jabatan Kades Berjo berakhir paling lama sendiri yakni pada April 2026,” katanya.

Anung menambahakn jabatan kades yang kosong, kecuali Desa Dayu, sudah diisi oleh Pj Kades. Sementara untuk Desa Dayu masih menunggu usulan dari camat setempat. Dari 10 desa ini, hanya Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pengganti antarwaktu akhir bulan ini.

“Kalau desa lainnya sudah sepakat tidak menggelar pilkades PAW,” katanya.

Hal itu karena masa jabatan kades yang tinggal sampai 21 Maret 2025. Pemdes juga tidak mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Pilkades PAW di APBDes tahun ini. Mereka sepakat akan mengikuti pilkades reguler yang tahapannya akan mulai berjalan pada September tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya