SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri ditangkap. (Freepik)

Solopos.com , BOYOLALI — Kasus pencurian 10 pipa stang bor terbuat dari besi yang sedianya untuk pengeboran sumur dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ampera Boyolali terungkap dengan cara yang unik.

Pipa yang dicuri itu tanpa sengaja dibeli lagi oleh si pemilik. Pelakunya yang berjumlah dua orang pun akhirnya tertangkap aparat Polres Boyolali. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat dan waktu berbeda yaitu di Bali dan Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (15/2/2023) dan Kamis (16/2/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sedangkan peristiwa pencurian itu terjadi pada 16 Agustus 2022 di Dukuh Pengulon, Desa/Kecamatan Gladagsari, Boyolali. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Donna Briadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Kamis (23/2/2023), menjelaskan ada 10 pipa stang bor berukuran lingkar tiga dan panjang kurang lebih 4,5 meter yang dicuri.

Donna menjelaskan kronologi kejadian pada 16 Agustus 2022 sekitar pukul 04.00 WIB tersebut. Menurutnya, 10 batang pipa bor yang dicuri itu milik Nugroho Sulistyo, warga Miri, Sragen.

“Pipa stang bor milik korban yang digunakan untuk pengeboran sumur dalam proyek PDAM Tirta Ampera Boyolali dicuri. Pada saat kejadian ada saksi yang melihat tapi dikiranya orang yang mengambil barang pakai truk itu karyawan korban,” tulisnya.

Kemudian, pagi harinya ada saksi lain yang mengetahui 10 pipa stang bor hilang di lokasi kejadian dan melaporkan hal tersebut kepada Nugroho. Lalu, malam harinya, Nugroho meminta tolong salah satu rekannya untuk mencarikan pipa pengganti karena pipa miliknya hilang.

Rekannya tersebut pada 5 Oktober 2022 mengirimkan pipa stang bor pengganti kepada korban yang didapat dari daerah Semanggi, Solo. “Kemudian, barang dikirim dan dibayar oleh korban lalu ditaruh di gudang milik korban. Saksi yang awalnya melapor ke korban mengenali pipa-pipa stang bor tersebut adalah pipa yang hilang di proyek karena dia yang membuat pipanya,” lanjut Donna.

Mengetahui hal tersebut, Nugroho melapor ke Polsek Ampel supaya dilakukan pengusutan dan penyelidikan. Akibat pencurian 10 pipa stang bor tersebut, korban mengalami kerugian Rp45 juta.

Selanjutnya, dari laporan tersebut, tim dari Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas serta keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi, akhirnya dua pelaku ditangkap.

Pelaku pertama berinisial S ditangkap di Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Sedangkan pelaku kedua berinisial K ditangkap di Klojen, Martopuro, Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur.

“Barang bukti yang kami amankan ada dua handphone dan 10 pipa stang bor terbuat dari besi ukuran lingkar tiga, panjang kurang lebih 4,5 meter. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya