SOLOPOS.COM - Serangkaian acara penyerahan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 2023 di Auditorium Gedung Menara Wijaya, Selasa (3/1/2023). (Istimewa/Pemkab Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) 2023.

Penyerahan dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, di Auditorium Gedung Menara Wijaya, Selasa (3/1/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani meminta 10 proyek strategis segera dilelang pada awal 2023. Proyek-proyek strategis tersebut antara lain pembangunan GOR tipe B, Taman Budaya Sukoharjo, Gedung Parkir dan Taman Plaza tahap 2, Jembatan Bleki 1 dan 2.

Selain itu pemeliharaan berkala Jalan Gentan-Bekonang, Sidan-Kayuapak, Bekonang-Mojo, peningkatan Jalan Mulur-Sidan, Tengklik-Jarum, serta pelebaran Jalan Wirun-Palur.

“Kegiatan-kegiatan pengadaan di luar 10 proyek strategis agar juga segera dilaksanakan. Perangkat daerah harus teliti dan hati-hati dalam menyusun kontrak kerja dengan pihak ketiga. Proses pencairan bantuan-bantuan baik bantuan keuangan, hibah, atau bantuan sosial jangan menunggu akhir tahun,” terang Bupati Etik, Selasa (3/1/2023).

Bupati mengatakan DPA yang memuat Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah (APBD) digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. Sementara APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencanaan Fungsi Pengawasan, Fungsi Alokasi, Fungsi Distribusi serta Fungsi Stabilisasi.

Dalam pelaksanaan salah satu fungsinya, yakni fungsi otorisasi, APBD menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan pada tahun berkenaan.

Terkait hal tersebut, sebagai tindak lanjut penetapan APBD Tahun Anggaran 2023 dan untuk mengawali kegiatan Tahun  2023, penyerahan DPA SKPD Tahun Anggaran 2023 dilakukan.

Penyerahan DPA ini menurutnya merupakan langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melaksanakan kegiatan di Tahun Anggaran 2023.

“Beberapa catatan kekurangan ditahun lalu seperti pembangunan dan pekerjaan yang tidak selesai agar menjadi bahan instropeksi dan pelajaran bagi semua perangkat daerah. Saya berharap semua perangkat daerah selalu bekerja keras dan berinovasi guna terlaksananya semua program kegiatan yang telah direncanakan dengan baik, tertib, dan akuntabel,” kata Bupati.

Sementara ketentuan dasar penyerahan DPA ini adalah Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tak hanya itu, ada pula Peraturan  Daerah Kabupaten Sukoharjo No.12/2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati Sukoharjo No.52/2022 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko mengatakan kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2023 berjumlah 311 kegiatan dan 1.062 sub kegiatan.

Kegiatan tersebut terangkum dalam 42 DPA dengan total anggaran belanja Rp2.263.273.231.858 (Rp2,2 triliun)

Anggaran pelaksanaan Kegiatan tersebut berasal dari Anggaran Kegiatan Koordinasi. Selain itu juga bersumber pada penyusunan dan verifikasi DPA-SKPD bidang anggaran BKD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya