Soloraya
Rabu, 20 November 2019 - 00:50 WIB

100.000-An Warga Solo Tak Punya Akta Kelahiran, Kenapa Ya?

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO -- Kurang lebih 100.000 orang atau sekitar 18 persen dari totak jumlah warga Kota Solo diketahui tidak memiliki akta kelahiran. Belum diketahui secara pasti apa penyebab para warga itu belum punya akta kelahiran.

Akta ini penting karena merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki setiap penduduk sebagai alat bukti autentik guna mendapatkan pengakuan atas status sipil warga negara.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo, Yuhanes Pramono, mengatakan sekitar 100.000 warga dari total 572.560 warga Solo belum punya akta kelahiran.

Ban Pecah, Mobil Sasak Ojol dan Halte BST di Jl. Adi Sucipto Solo

Advertisement

Ban Pecah, Mobil Sasak Ojol dan Halte BST di Jl. Adi Sucipto Solo

“Mayoritas warga yang tak memiliki akta sudah berumur dewasa dan paruh baya. Capaian persentase anak yang memiliki akta kelahiran sudah di atas 90 persen," jelas dia saat berbincang dengan wartawan, Selasa (19/11/2019).

Menurut Pramono, dari 100.000-an warga itu, bayi atau anak yang belum memiliki akta kelahiran sekitar 600 orang. Jumlah itu belum terkonfirmasi apakah benar tidak memiliki akta karena tidak sempat mengurus atau karena orang tuanya pindah domisili tanpa melapor ke Disdukcapil.

Advertisement

Es Teh di Warung Dekat Puskesmas Purwodiningratan Jebres Solo Viral, Apa Istimewanya?

“Semua warga yang belum memiliki akta kelahiran diperbolehkan mengurus tanpa diwakilkan. Syaratnya seperti pengurusan biasa. Kami memprioritaskan warga yang berumur 18 sampai 35 tahun,” paparnya.

Persyaratan pengurusan akta tersebut di antaranya melampirkan surat kelahiran dari kelurahan, atau surat kelahiran dari fasilitas kesehatan atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran.

Advertisement

Selain itu, kutipan akta perkawinan atau surat nikah orang tua, KTP elektronik dan kartu keluarga (KK) orang tua pemohon, serta KTP elektronik dua orang saksi.

CPNS Boyolali: 240 Lowongan Guru SD, Mayoritas Untuk Sekolah Pinggiran

“Kami sudah mengirimkan data by name by address warga yang belum memiliki akta kelahiran ini ke pengurus RT. Jadi, memang secara khusus pelayanan ini untuk mereka. Namun, pada pelaksanaannya kami tetap melayani warga yang ingin mengurus akta kelahiran di luar data tersebut,” ucap Pramono.

Advertisement

Sekretaris Disdukcapil Kota Solo, Supraptiningsih, mengatakan setiap loket jemput bola di tiap kecamatan dilayani 8-10 petugas. Dia menyebut pelayanan yang berlangsung sejak Rabu (13/11/2019) sampai Kamis (28/11/2019) ini cukup diminati masyarakat.

"Per harinya ada 20-25 warga yang mengurus. Pelayanan hanya berlangsung pada Senin sampai Kamis,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif