SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sukoharjo menertibkan reklame ilegal di jalan di Sukoharjo. Foto dirilis Jumat (28/1/2022). (Istimewa/Satpol PP Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Lebih dari 100 reklame ilegal yang terpasang di seluruh jalan di Sukoharjo ditertibkan oleh aparat Satpol PP Sukoharjo dalam kurun waktu sebulan terakhir. terkait hal itu, Satpol PP Sukoharjo menggandeng Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo untuk lebih gencar mengedukasi vendor iklan dan sejumlah pengusaha agar lebih mematuhi Perda terkait pemasangan reklame.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan pemantauan reklame ilegal setiap hari dilakukan oleh personel patroli yang berkeliling di sejumlah ruas jalan di Sukoharjo. Dari hasil pemetaan, merebaknya reklame ilegal selalu terjadi setiap akhir pekan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami setiap hari itu pasti selalu menertibkan reklame ilegal. Tapi pemasang itu tidak pernah kapok, mereka terus memasang. Karena kami patroli terus, kami tahu ternyata jumlah reklame ilegal yang terpasang itu meningkat drastis setiap akhir pekan, khususnya Jumat, Sabtu, dan Minggu,” beber Heru saat berbincang dengan Solopos.com melalui sambungan telepon Jumat (28/1/2022).

Baca juga: Bus Trans Jateng akan Beroperasi di Sukoharjo Loh, Rute Masih Dibahas

Heru mengatakan dalam kurun waktu sebulan terakhir, Satpol PP Sukoharjo menertibkan sedikitnya 10 reklame ilegal dan meningkat hingga 20 reklame pada akhir pekan. Sejumlah reklame ilegal yang ditertibkan menurutnya melanggar Perda nomor 9/2018. Pelanggaran itu di antaranya tidak menempelkan stiker izin periklanan, dipasang di area terlarang, dipaku di pohon, dan dipasang di tiang listrik maupun tiang kabel telepon.

“Kalau ditotal-total itu banyak sekali. Kalau 100 lembar reklame bisa lebih yang sudah kami tertibkan hanya dalam kurun waktu sebulan terakhir. Selain itu ada yang tetap kami tertibkan walaupun sudah memasang stiker perizinannya. Itu karena stikernya dipasang tidak di objek reklamenya tapi di tiangnya atau d itempat lain. Itu menyalahi aturan,” imbuh dia.

Masih Nekat Semua

Heru mengungkapkan sejumlah area yang tidak diperbolehkan dipasang reklame dan diatur dalam Perda Pemkab Sukoharjo antara lain di sepanjang median Jl. Ir Soekarno dan di kawasan pertamanan kota. Temuan reklame ilegal paling banyak menurutnya juga ditemukan di Baki tepatnya sepanjang jalur Tugu Lilin dan di Bundaran Kartasura hingga Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Baca juga: Satpol PP Sukoharjo Robohkan Lapak PKL Mangkrak di 3 Ruas Jalan Ini

“Temuan ini lebih ke inisiatif pengusaha sendiri dan pemasangnya. Kami sudah sering sekali mengundang sejumlah pihak terkait untuk edukasi tapi faktanya masih ada temuan-temuan ini kan berarti masih nekat semua,” ucap dia.

Oleh karena itu Satpol PP Sukoharjo berniat untuk lebih gencar melakukan edukasi dengan menggandeng BKD Sukoharjo agar pengusaha dan vendor iklan lebih taat pajak dan mematuhi Perda. Dia juga menegaskan akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang kedapatan melanggar aturan. Sanksi yang dimaksud adalah denda maksimal Rp50 juta dan kurungan maksimal 3 bulan.

“Sementara ini kami masih pendekatan persuasif. Kami beberapa kali juga menangkap basah pemasang dan kami edukasi dulu. Tapi kalau sudah berulang kali ketahuan ya mau tidak mau akan kami proses hukum dan akan dijerat tipiring [tindak pidana ringan] dengan sanksi yang sudah saya sebutkan tadi,” kata dia.

Baca juga: Satpol PP Sukoharjo Patroli Cegah Siswa Nongkrong Setelah Hadiri PTM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya