Soloraya
Selasa, 1 Desember 2020 - 23:15 WIB

100an Anggota Penyelenggara Pilkada Klaten Diminta Segera Rapid Test

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil rapid test. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 100an anggota penyelenggara Pilkada Klaten 2020 belum mengikuti rapid test yang digelar massal beberapa waktu lalu. Mereka tetap diwajibkan melakukan rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan mereka sebelum bertugas pada hari pemilihan 9 Desember 2020 mendatang.

Sebagai informasi, anggota penyelenggara Pilkada di bawah KPU Klaten meliputi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), serta anggota Linmas mengikuti rapid test sekitar dua pekan lalu. Jumlah total anggota penyelenggara Pilkada itu sebanyak 25.564 orang.

Advertisement

Tidak Ada Pilkada, Bupati Karanganyar Minta Warga Libur di Rumah Saja Pada 9 Desember 2020

Dari hasil rapid test tersebut, ada 1.800an orang yang dinyatakan reaktif yang langsung diminta melakukan karantina mandiri serta dilakukan swab test untuk memastikan kondisi mereka terpapar virus corona atau tidak.

Advertisement

Dari hasil rapid test tersebut, ada 1.800an orang yang dinyatakan reaktif yang langsung diminta melakukan karantina mandiri serta dilakukan swab test untuk memastikan kondisi mereka terpapar virus corona atau tidak.

“Hasil total swab belum keluar semuanya. Namun, banyak yang hasilnya negatif,” kata Penjabat sementara (Pjs) Bupati Klaten, Sujarwanto Dwiatmoko, saat ditemui di rumah dinas Wakil Bupati Klaten, Senin (30/11/2020).

Meski banyak yang dipastikan negatif dari terpapar virus corona, Sujarwanto mengakui ada yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah melakukan isolasi mandiri di bawah pengawasan tim medis. Hanya, dia belum mengetahui secara pasti berapa banyak penyelenggara pilkada yang terpapar virus corona.

Advertisement

Permintaan Khusus

Seratusan anggota penyelenggara pilkada itu tetap diminta untuk mengikuti rapid test sebelum mereka bertugas. Sebagian dari mereka ada yang meminta secara khusus mengikuti rapid test di RSD Bagas Waras Klaten.

“Ada yang minta dilakukan di RSD Bagas Waras Klaten ada yang melakukan uji sendiri. Ada 79 orang yang minta khusus dilakukan rapid test di RSD Bagas Waras Klaten. Ini sedang dipersiapkan. Tetap harus kami layani. Mau bagaimana lagi. Kalau mereka tidak mau melakukan rapid test, mereka diminta mengundurkan diri,” kata Sujarwanto.

Anggota KPU Klaten Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wandyo Supriyatno, membenarkan ada anggota penyelenggara Pilkada yang belum melakukan rapid test sebagai salah satu syarat wajib demi suksesnya Pilkada dengan standar pencegahan Covid-19.

Advertisement

Selamat! Layanan SIM Drive Thru Polresta Solo Raih Penghargaan Kemenpan RB

Alasan mereka belum melakukan rapid test beragam ada yang menolak ada pula yang belum sempat mengikuti tes lantaran kesibukan. Terkait kondisi itu, Wandyo mejelaskan KPU sudah meminta mereka segera melakukan rapid test. Jika tak melakukan rapid test, mereka diminta mengundurkan diri.

“Pekan lalu sudah kami minta seperti itu,” urai Wandyo saat ditemui Espos di KPU Klaten, Selasa (1/12/2020).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif