SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, memberikan sambutan saat penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja kepada 104 PPPK nonguru formasi 2021, Senin (28/3/2022). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, berpesan kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) nonguru formasi 2021 yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Senin (28/3/2022), bersemangat dalam menjalankan tugas.

Sebelumnya, Bupati Said yang menyerahkan SK kepada perwakilan pegawai menguncapkan selamat untuk 104 PPPK nonguru Boyolali tersebut.“Karena ini adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, artinya dengan kontrak kerja, maka bersemangatlah untuk bekerja. Bersemangatlah dalam melaksanakan tugas karena tadi sudah disampaikan Bu Askariyah bahwa kontrak ini bukan kontrak sepanjang masa,” kata dia.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia menegaskan ada penilaian yang dilakukan kepada PPPK di Boyolali semasa bekerja dan juga perpanjangan. Walau begitu, ia meminta para PPPK tetap semangat bekerja layaknya ASN.

Baca juga: Stop! Kereta Kelinci Dilarang Melintas di Jalan Raya Boyolali

“Posisi PPPK sama juga sebagai pegawai pemerintah, maka semangatnya harus sama seperti ASN yang diambil sumpah janjinya. Tentu semuanya bersama memberikan pelayanan terbaik dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Boyolali,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menyerahkan SK pengangkatan dan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja 104 PPPK/P3K nonguru formasi 2021 di Pendapa Gedhe Boyolali pada Senin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelantikan Daerah (BKP2D) Boyolali, Siti Askariyah, dalam sambutan acara menyampaikan PPPK nonguru menandatangi kontrak kerja yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 31 Desember 2024. Dia menjelaskan PPPK sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ada sedikit perbedaan antara keduanya.

“Perbedaan ASN dan PPPK, ASN kan CPNS melalui uji coba, dengan gajinya 80 persen jadi prajabatan, nanti setelah lulus baru menjadi PNS dengan gaji 100 persen. Kalau PPPK gaji langsung diberikan sepenuhnya,” kata dia.

Baca juga: Wow, Bonsai Milik Pemuda Ampel Boyolali Ini Pernah Ditawar Rp30 Juta

Askariyah menambahkan ada juga perbedaan golongan. Jika CPNS terdapat golongan II dan golongan III, maka PPPK memakai kelas VII untuk lulusan D3, IX lulusan Sarjana, dan XI untuk profesi.

Sebagai informasi, awal formasi PPPK Boyolali yang disediakan adalah 187 formasi dengan 235 pendaftar. Namun, hanya 105 pegawai yang memenuhi passing grade atau nilai batas minimal.

“Kemarin lulus passing grade 105. Tetapi setelah pemberkasan ada satu yang tidak memenuhi syarat [TMS]. Satu orang tersebut TMS karena formasinya terampil, dan dia tidak bisa menunjukkan ijazah D3 sesuai formasi, sehingga hari ini hanya 104 yang dilantik,” kata dia kepada Solopos.com.

Baca juga: Ini Penyebab Mobil Minibus Terbakar di Tol Ampel Boyolali

Dari jumlah 104 P3K nonguru, Askariyah mengungkapkan paling banyak ada di tenaga kesehatan baik sebagai pegawai di rumah sakit, puskesmas, perawat, bidan, apoteker, dan sebagainya. Selain itu, lanjut Askariyah, ada juga penyuluh pertanian, pustakawan, pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan pegawai Dinas Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya