Soloraya
Jumat, 26 Agustus 2011 - 08:30 WIB

107 Aset tanah milik Pemkab Klaten belum bersertifikat

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)--Sebanyak 107 bidang aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten hingga kini belum bersertifikat.

Hal itu mengemuka dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pembacaan Tanggapan Bupati Klaten, Sunarna atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Klaten di Ruang Sidang Paripurna, Kamis (25/8/2011).

Advertisement

Dalam kesempatan itu, Sunarna mengemukakan bahwa jumlah aset tanah milik Pemkab Klaten mencapai 688 bidang. Tanpa menyinggung total luasan aset tanah itu, Bupati membeberkan sebanyak 561 bidang tanah di antaranya sudah bersertifikat.  Sementara 20 bidang tanah saat ini masih dalam proses pengajuan sertifikat. Sedangkan 107 bidang tanah hingga kini belum bersertifikat.

“Kami masih terus berupaya mengajukan sertifikat tanah secara bertahap. Aset tanah yang belum bersertifikat kebanyakan merupakan bekas dari aset milik pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kami kesulitan melacak dokumen-dokumen atas kepimilikan tanah itu sehingga menjadi kendala dalam proses pengajuan sertifikat,” tukas Sunarna.

Sunarna menjelaskan, 688 bidang tanah itu saat ini dimanfaatkan untuk kawasan perkantoran, pasar tradisional, tegalan, sawah, dan pekarangan. Khusus aset sawah, saat ini masih disewakan kepada para petani. Pendapatan hasil sewa aset sawah itu masuk ke kas daerah sebagai bentuk retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Advertisement

Di lain sisi, Sunarna membantah jika aset tanah dan bangunan Pemkab Klaten berupa bekas Gedung Pembantu Bupati disebut mangkrak sebagaimana yang ditudingkan juru bicara Fraksi Hati Nurani Bangsa
DPRD Klaten, Indah Tri Rohmani.

“Memang sampai saat ini kami belum memiliki perencanaan untuk Gedung Pembantu Bupati. Tetapi kondisinya
tidak mangkrak karena dimanfaatkan dalam bentuk sewa kepada orang lain,” urai Sunarna.

Di kesempatan sebelumnya, juru bicara Fraksi Hati Nurani Bangsa DPRD Klaten, Indah Tri Rohmani mempertanyakan kejelasan aset-aset tanah milik Pemkab Klaten yang belum bersertifikasi. Menurutnya, Pemkab Klaten harus bisa mengajukan sertifikat aset tanah untuk mengetahui nilai total kekayaan aset tersebut.

Advertisement

Tidak adanya laporan yang jelas mengenai laporan kekayaan aset yang dimiliki Pemkab Klaten dinilai
menjadi salah satu kendala untuk mencapai predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebenarnya Pemkab Klaten sudah melakukan inventarisasi keseluruhan aset pada tahun 2008. Kala itu, kegiatan inventarisasi aset itu menyedot anggaran senilai Rp 1,3 miliar dari APBD 2008. Akan tetapi, realisasi anggaran senilai Rp 1,3 miliar itu akhirnya muspra lantaran hasil inventarisasi aset itu dianggap belum memenuhi standar kelayakan seperti yang dimaksud oleh BPK.

(mkd)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif