SOLOPOS.COM - Suasana penyerahan remisi di Rutan Kelas IIB Boyolali, Sabtu (22/4/2023). (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI-Sebanyak 107 narapidana atau napi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali pada Lebaran 2023 ini. Penyerahan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dilaksanakan di aula Rutan Boyolali pada Sabtu (22/4/2023) pukul 08.30 WIB.

Kepala Rutan Boyolali, Agus Imam Taufik, mengungkapkan saat ini di Rutan Boyolali ada 263 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Terdiri dari 157 napi dan 106 tahanan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dari jumlah tersebut, ungkapnya terdapat 107 napi Rutan Boyolali mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri. Taufik merinci ada 36 WBP yang mendapatkan remisi 15 hari, satu bulan 67 orang, satu bulan 15 hari satu orang, dan dua bulan tiga orang.

“Dari 107 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, ada satu orang yang langsung bebas setelah menerima remisi,” ujarnya dalam sambutan penyerahan remisi.

Dari 157 napi, tersisa 50 orang yang tidak mendapatkan remisi karena delapan orang nonmuslim, empat orang menjalani pidana subsider, dan 38 orang tidak memenuhi syarat.

Imam juga berpesan agar para warga binaan yang mendapatkan remisi  Hari Raya Idulfitri dapat berjanji pada diri sendiri untuk dapat mengikuti program pembinaan dengan baik hingga tiba waktu bebas nanti.

“Kemudian tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan insan yang taat hukum,” ujarnya.

Penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, kepada tiga perwakilan narapidana penerima remisi.

Ditemui seusai acara, Yuspahruddin mengungkapkan alasan pemberian remisi di Rutan Boyolali karena sekaligus ingin melihat pembangunan Rutan yang telah selesai.

“Kami juga bisa menggunakan aula ini untuk pelaksanaan remisi ini. Tadi juga sudah diawali dengan salat Idulfitri bersama warga binaan pemasyarakatan di Rutan Boyolali,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu napi Rutan Boyolali yang memperoleh remisi Hari Raya Idulfitri langsung bebas, Zemi, mengaku sangat bersyukur dengan apa yang ia dapat. Ia sangat senang karena dapat merasakan udara segar dan akan segera kembali ke kampung halamannya.

Narapidana kasus penipuan tersebut telah menjadi 20 bulan masa tahanannya dari 4 bulan yang tersisa.

“Kalau keluar belum ada rencana mau bagaimana, yang penting ini pulang dulu ke Lampung untuk bertemu keluarga. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya