SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Sebanyak 108 dari 252 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Klaten mengaku siap menggunakan hak pilihnya dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Klaten yang jatuh pada besok Senin (20/9).

Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya adalah pemilih bersyarat lantaran harus memakai formulir A8 dulu agar hak-hak pilihnya tetap sah. “Besok (hari ini-<I>red<I>) TPS khusus akan dibangun. Yang jelas, KPU telah menyanggupi membuatkan TPS khusus,” kata Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) LP Klaten, Eko Bekti Susanto kepada wartawan usai
menggelar sosialisasi Pilkada di dalam LP tersebut, Sabtu (18/9).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pada tahun 2010 ini, jumlah penghuni LP yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) ialah 164 orang. Namun, dari jumlah tersebut 56 penghuni lainnya dinyatakan sudah bebas. Dia melanmbahkan, Pemilu pada tahun-tahun sebelumnya, penghuni LP Klaten kerap hangus hak-hak suaranya lantaran KPU tak membangun TPS Khusus di dalam LP.

Padahal, kata Eko, semua penghuni telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap
(DPT). “Masak, mereka kami giring keluar LP untuk memberikan hak suaranya. Kalau mereka kabur, apa nggak malah nambahi perkara,” jelasnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya