SOLOPOS.COM - GS, 50, warga Kecamatan Wonosari, Klaten, ditangkap personel Satreskrim Polres Klaten setelah menghamili seorang anak SMP. Foto diambil Selasa (7/2/2023) di Mapolres Klaten. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pria berusia 50 tahun asal Wonosari, Klaten, GS, yang cabuli siswi SMP sebanyak 109 kali terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. GS dijerat Pasal 81 ayat (2) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

UU itu merupakan perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Lebih lengkapnya, Pasal 81 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Sementara Pasal 81 ayat (2) berbunyi, “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, menjelaskan perkara yang menjerat pria cabuli siswi SMP hingga 109 kali itu yakni dengan sengaja membujuk anak untuk bersetubuh dengannya.

“Tersangka diancam hukuman pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (7/2/2023).

Merayu dengan Janji Membelikan Pulsa

Sebelumnya diberitakan, GS mengaku awalnya merayu korban dengan janji membelikan pulsa. Ia pun berulang kali mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan.

Awalnya, GS berkilah tak merayu korban dan perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, akhirnya dia memberikan pengakuan awal mula merayu korban dengan membelikan pulsa.

“Awalnya saya belikan pulsa paketan, pertamanya. Sudah berulang kali saya belikan,” kata GS yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

GS menjelaskan perbuatannya cabuli siswi SMP itu ia lakukan di rumah korban, di rumahnya sendiri, serta hotel kawasan Klaten. “Lokasinya gonta-ganti. Ya di rumah korban, rumah saya, kadang di hotel. Banyak di hotelnya,” kata GS.

Soal berapa kali dia melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, GS menjelaskan dalam sepekan tidak menentu. “Kadang tiga kali, empat kali, dua kali [dalam sepekan]. Tidak pasti karena saya kerja di luar kota,” ungkap pria yang bekerja sebagai mandor bangunan tersebut.

GS mengakui sudah beristri dan kini memiliki dua anak. Dia juga mengaku selama delapan bulan melakukan pencabulan terhadap anak SMP tersebut, masih melakukan hubungan dengan istrinya. “Sering dikasih jatah oleh istri,” kata GS.

Bekerja di Luar Kota

GS berkilah jika dirinya tidak melarikan diri setelah korban melahirkan anaknya. Dia menjelaskan selama ini memang bekerja di luar kota.

Seperti diberitakan sebelumnya, GS menjadi ditangkap pada 14 Januari 2023 setelah keluarga siswi SMP yang ia cabuli melapor ke Polres Klaten. Kejadian itu diketahui setelah korban melahirkan pada Desember 2022. Tersangka ditangkap di Cirebon, Jawa Barat.

Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, menjelaskan dari pengakuan tersangka, persetubuhan dilakukan sejak April 2022 hingga 16 November 2022. Dalam sepekan, pelaku mencabuli korban sebanyak tiga hingga empat kali.

Diperkirakan, pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban hingga 109 kali selama delapan bulan. Modusnya dengan tipu muslihat kepada korban. Tersangka merayu korban, memberi harapan ketika terjadi apa-apa pada anak SMP tersebut akan bertanggung jawab.

“Ternyata tidak seperti itu tetapi justru tersangka melarikan diri sampai ke Jawa Barat,” kata Ipda Febry Tersangka merupakan tetangga korban. Rumah tersangka dan korban berdekatan.

Korban dan tersangka akrab karena korban sering dimintai tolong istri tersangka untuk mengantarkan kontrol atau periksa kesehatan ke rumah sakit. Tersangka merayu korban melalui chat Whatsapp (WA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya