SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi memberikan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas (JIBI/Solopos/Dok.)

Jumlah pelanggaran lalu lintas di Sragen mencapai 11.692 kasus dengan total denda mencapai Rp801 juta sepanjang 2017.

Solopos.com, SRAGEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mencatat ada 11.692 orang pelanggar lalu lintas yang kena tilang dengan total denda mencapai Rp801.405.000 dan biaya perkara Rp11.692.000 sepanjang 2017. Denda dan biaya perkara itu masuk kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Kejari Sragen Muhamad Sumartono menyampaikan hal tersebut saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Kamis (8/3/2018) siang. Dia menyampaikan tilang elektronik atau e-tilang di Sragen belum sepenuhnya dilaksanakan karena denda yang dikenakan polisi masih masuk ke rekening penampungan tilang, setelah dibayarkan masuk ke rekening pembayaran tilang, dan apabila ada kelebihan masuk ke rekening kelebihan. Tiga rekening itu atas nama Kejari Sragen karena Kejari sebagai eksekutor.

“Tiga rekening itu atas nama kejaksaan semua. Denda tilang itu masih bergantung pada putusan hakim di pengadilan. Setelah ada putusan, pelanggar baru mengambil barang bukti di kejaksaan. Kalau e-tilang sudah berjalan murni, pelanggar setelah ditilang langsung berhubungan dengan kejaksaan dan tidak perlu melalui putusan pengadilan. Pelanggar bisa mengambil barang bukti berupa SIM atau STNK dengan membawa bukti pembayaran denda ke bank. Atau ada penempatan petugas bank di kejaksaan saat jadwal pengambilan barang bukti,” jelasnya.

Baca:

Sumartono menjelaskan e-tilang itu bisa berjalan setelah ada kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Perbankan. Setelah berjalan, kata dia, tidak perlu lagi ada tiga rekening.

Dia menjelaskan dari catatan 11.692 pelanggar tilang itu, baru 9.267 orang pelanggar yang membayar denda, yakni Rp635.501.900 dan biaya perkara Rp9.267.000. “Ada selisih 2.425 orang pelanggar yang belum bayar denda dan biaya perkara. Denda yang belum dibayar itu senilai Rp165.856.000 dan biaya perkaranya Rp2.425.000,” tuturnya.

Sumartono menyampaikan bagi pelanggar yang belum membayar denda masih diberi kesempatan untuk membayar denda ke kejaksaan dengan batasan waktu maksimal setahun. Sesuai dengan ketentuan hukum pidana pada aturan umum, bagi pelanggar yang tidak membayar denda sampai waktu setahun, perkara yang diputus pengadilan secara inkracht dinyatakan kedaluwarsa dengan sendirinya.

“Kalau sudah kedaluwarsa denda otomatis gugur. Barang bukti bisa diambil pelanggar tanpa beban denda lagi. Tetapi pada kenyataannya, pelanggar tidak mengambil barang bukti sehingga masih menumpuk di kejaksaan. Kemungkinan si pelanggar sudah punya dokumen baru,” tambahnya.

Sumartono mengatakan pada 2018 ini sudah ada pelanggar lalu lintas sebanyak 1.500 orang. Mereka sudah antre mengambil barang bukti di kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya