SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (magforwomen.com)

Solopos.com, SRAGEN-Kasus perceraian suami-istri di Kabupaten Sragen terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Berdasar data Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), angka perceraian di tahun 2014 sudah menembus 2.000 kasus. Padahal angka perceraian tahun lalu sekitar 1.800 kasus.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua APPS Sragen, Sugiarsi, saat ditemui wartawan, Jumat (28/11/2014), mengatakan sekitar 70 persen kasus perceraian tahun ini karena gugatan dari pihak istri.

“Angka perceraian tahun ini meningkat signifikan. Saat ini saja angka perceraian sudah lebih dari 2.000 kasus. Padahal tahun lalu di bawah 2.000 kasus,” tutur dia.

Sugiarsi menjelaskan sebagian besar penyebab perceraian pasangan suami istri yaitu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

KDRT dimaksud meliputi berbagai jenis tindak kekerasan, baik fisik, ekonomi, seksual, dan psikis. “Dari dulu faktor KDRT ini menjadi penyebab utama perceraian,” imbuh dia.

KDRT terjadi karena tidak adanya keseimbangan gender. Sugiarsi merinci, angka perceraian pasangan suami-istri di Sragen tahun 2009 baru 900 kasus.

Dia menjelaskan pihaknya rutin memberikan pendampingan terhadap pasangan yang terlibat kasus KDRT. Dia mengklaim cukup banyak kasus KDRT yang berhasil didamaikan.

Maksudnya, Sugiarsi menerangkan, pasangan suami-istri tersebut tidak melanjutkan perselisihan hingga perceraian.

“Ada pasangan PNS yang akhirnya rujuk lagi,” tutur dia.

Pendekatan yang APPS lakukan, menurut Sugiarsi, yaitu mengajak dialog pihak yang berselisih. Pelaku KDRT diminta tidak mengulangi perbuatan mereka.

Komitmen mereka diwujudkan dalam kesepakatan bersama secara tertulis. Bila kesepakatan tersebut dilanggar, pelaku KDRT akan dipidanakan.

Di sisi lain, Sugiarsi merinci, kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan, turun. Pada tahun ini APPS hanya menangani 33 kasus  kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan kasus kekerasan seksual tahun lalu yang mencapai 73 kasus. Namun dari 33 kasus tersebut terdapat dua kasus pemerkosaan.

Untuk kasus human traficking tercatat hanya satu kasus. Sementara kasus pencabulan tercatat enam kejadian. Di sisi lain ada 189 anak menjadi korban kekerasan berbasis gender.

Kasus tersebut meliputi kasus human trafficking, pencabulan dan pemerkosaan. Pasangan suami-istri diminta mengawasi anak supaya tak menjadi korban kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya