SOLOPOS.COM - Ilustrasi batu yoni (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) melakukan pengkajian terhadap 11 objek benda dan bangunan diduga peninggalan cagar budaya di Kabupaten Karanganyar.

Kasi Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karangayar, Hastutiningdyah Wijayatmi mengatakan TACB yang terdiri atas sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi akan memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan cagar budaya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka akan melakukan kajian meliputi kondisi fisik dan nilai sejarah. Nantinya TACB akan menghimpun data dan menggali informasi melalui sumber-sumber sejarah sebelum menetapkan status cagar budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis.

“Di tahun ini ada 11 benda dan bangunan yang ditemukan warga tersebar di Karanganyar sudah diajukan Pemkab ke TACB untuk dilakukan kajian,” kata dia saat dijumpai Solopos.com di ruang kerjanya pada Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Menengok Jejak Pangeran Sambernyawa di Sapta Tirta Pablengan Matesih

Sebanyak 11 benda dan bangunan yang dikaji TACB meliputi:

-Selo Kudung Sintru, Desa Doplang, Kecamatan Karangpandan
-Makam Syech Hasan Tafsir Siintru, Desa Doplang, Kecamatan Karangpandan
-Yoni Gaum Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu
-Masjid Argomedjono Desa Beji, Kecamatan Tawangmangu
-Arca Dusun Menir, Desa Sawit, Kecamatan Ngargoyoso
-Yoni Pasar Garongan, Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat
-Yoni Tuwan Desa Suruh Kalang, Kecamatan Jaten
-Yoni Dukuh Botohan, Desa Wonolopo, Kecamatab Tasikmadu
-Arca Yoni Dusun Karangsari, Desa Sambirejo, Kecamatan Jumantono
-Arca Dusun Jetis, Desa suruh, Kecamatan Tasikmadu
-Situs Matesih Karangbangun, Kecamatan Matesih

Dia mengatakan Pemkab Karanganyar perlu melakukan upaya penyelamatan benda dan bangunan diduga cagar budaya dari kerusakan tangan jahil. Dengan demikian kajian TACB mendesak dilakukan untuk menetapkan status cagar budaya pada kawasan tersebut.

Baca juga: Kunjungi Karanganyar, Sandiaga Menari Lesung Disambut Pantun Bupati

Mayoritas benda dan bangunan yang ditemukan berupa lingga yoni yang memang kondisi ini tidak lepas dari jejak peninggalan sejarah Majapahit di Karanganyar. Jejak peninggalan kerajaan Majapahit banyak ditemukan di Karanganyar berupa puing-puing peninggalan candi.

“Total di Karanganyar ada 29 benda, bangunan, struktur dan kawasan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU Cagar Budaya. 11 cagar budaya ditetapkan pada 2020 dan 18 cagar budaya ditetapkan pada tahun ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya