SOLOPOS.COM - Buronan kasus korupsi buku ajar Balai Pustaka tahun 2008, Murad Irawan (tengah), diamankan tim Kejari Sukoharjo, Selasa (3/12/2019). (Istimewa-Kejari Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi buku ajar Balai Pustaka tahun 2008, Murad Irawan, Selasa (3/12/2019).

Untuk diketahui, dalam sidang vonis yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa pada 23 Februari 2009, Murad Irawan divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Selain itu membayar uang pengganti Rp3.825.484.427. Sejak vonis tersebut, Murad Irawan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan Kejari melaksanakan putusan PN Sukoharjo Nomor 130/PID.B/2008/PN.SKH tertanggal 13 Februari 2009 sebagai dasar eksekusi penangkapan Murad Irawan. Vonis PN tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Tatang mengatakan penangkapan buronan Murad Irawan berawal dari informasi mengenai keberadaan terpidana di Kota Solo. Kemudian tim melakukan pengintaian dan menangkap Murad saat berada di kamar nomor 315 Hotel Pose In Solo sekitar pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya terpidana langsung dijebloskan di tahanan Rutan Kelas 1-A Solo.

“Pada Hari Selasa pukul 15.30 WIB, tim Kejari Sukoharjo dan dibantu intelejen Kejari Solo serta Polresta menangkap buron Tipikor Murad Irawan di kamar hotel di Solo. Karena perkara sudah inkrah, terpidana dieksekusi dan langsung dijebloskan ke Rutan Solo untuk menjalani hukuman," kata Tatang dalam jumpa pers kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Dalam kasus korupsi buku ajar di Sukoharjo, Murad Irawan merupakan Direktur Utama PT Putra Insan Pramudita. Murad dinyatakan buron sejak 2008 atau 11 tahun lalu karena merugikan negara hingga Rp3,8 miliar. Murad dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan pun tidak melawan saat dieksekusi.

“PN Sukoharjo menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Terpidana juga diputuskan wajib membayar uang pengganti senilai dengan kerugian negara. Tetapi Undang udang mengatur uang pengganti maksimal bisa dibayarkan satu bulan setelah putusan atau penyitaan aset,” katanya.

Namun demikian, Tatang mengatakan meski putusannya telah lewat pihaknya tetap akan mengejar eksekusi penyitaan aset sebagai pengganti kerugian negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya