Soloraya
Kamis, 12 Januari 2023 - 15:58 WIB

110 Kades Sragen Siap Geruduk DPR Tuntut Revisi UU Desa

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua FKKD Sragen Siswanto (tengah) memimpin rakor, Rabu (11/1/2023). Mereka akan datang ke DPR menuntu perpanjangan masa jabatan mereka. (Istimewa/Siswanto)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 110 kepala desa (kades) se-Kabupaten Sragen berencana menggeruduk Gedung DPR di Jakarta pada Senin (16/1/2023) untuk menuntut revisi UU No. 6/2014 tentang Desa. Mereka akan bergabung dengan kades lain se-Indonesia untuk menyuarakan tuntutan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dan realisasi keuangan desa didasarkan pada musyawarah desa (musdes).

Sebelum memutuskan berangkat, para kades yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen ini menggelar rapat koordinasi di Rumah Makan Rosojoyo 2 Nglorog, Sragen, pada Rabu (11/1/2023). Mereka bersepakat berangkat dengan iuran bersama untuk memperjuangkan masa jabatan kades.

Advertisement

Kades Jetis, Kecamatan Sambirejo, Sumiyarno, mengungkapkan mereka akan berangkat dengan menyewa satu unit bus besar, satu unit bus kecil, dan enam mobil pribadi. Mereka akan berangkat pada pukul 16.00 WIB dengan start di depan pintu tol Pungkruk, Sidoharjo, Sragen.

“Nanti semua kumpul di rest area Ungaran. Teman-teman kades dari Sumberlawang, Gemolong, dan Kalijambe berangkat sendiri karena kalau harus ke pintu tol Sidoharjo kejauhan. Mereka nanti bareng berkumpul di Ungaran,” kata Sumiyarno, Kamis (12/1/2023).

Sumiyarno menegaskan yang akan mereka lakukan adalah aksi damai. Selain menuntut masa jabatan kades diperpanjang, mereka juga ingin diberi kewenangan penuh dalam menentukan pengisian dan mutasi perangkat desa.

Advertisement

Aksi para kades se-Indonesia itu akan dikoordinasi Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Ketua FKKD Sragen, Siswanto, menargetkan draf revisi UU Desa harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 dan diprioritaskan. Kades Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, itu menilai tuntutan perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun bukan tanpa pertimbangan.

Masa jabatan kades enam tahun itu dinilainya terlalu pendek. Tahun pertama bisanya digunakan kades baru untuk mengondisikan daerah dari friksi-friksi pascapilkades. Tahun kedua sampai keempat, jelas Siswanto, kades baru bisa merealisasikan program pembangunan desa. Tahun kelima dan keenam sudah fokus kembali ke pilkades. Praktis pelaksanaan program pembangunan desa hanya berjalan efektif tiga tahun.

Advertisement

“Kalau kades yang pandai bisa mengondisikan desa dalam waktu singkat. Dengan perpanjangan masa jabatan kades jadi sembilan tahun maka pembangunan desa menjadi maksimal,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif