Sragen (Espos)--Sebanyak 118 warung internet (Warnet) di Sragen tak mengantongi izin usaha dan izin gangguan atau hinder ordonantie (HO).
Data tersebut diperoleh Tim gabungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merazia pengusaha jasa Warnet di Bumi Sukowati, Sabtu (27/11).
Tim gabungan yang dipimpin Kabid Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dishubkominfo Sragen Purwadi menyisir lokasi usaha jasa Warnet mulai dari sekitar Masjid Raya Sragen, Beloran, Cantel hingga ke Pilangsari Sragen.
“Untuk sementara kami masih memberi toleransi, artinya mereka masih diimbau agar membuat izin usaha dan melakukan pemblokiran situs tertentu,” tegas Purwadi saat dijumpai wartawan di sela-sela razia.
trh