SOLOPOS.COM - Satlantas Polres Karanganyar menyita seratusan sepeda motor knalpot brong di Jembatan Jokowi Kragan pada Minggu (4/2/2023). (Istimewa/ Satlantas Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Sebanyak 12.858 pelanggar lalu lintas di Kabupaten Karanganyar dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) selama periode Januari-April 2023.

Selain itu, 3.396 pelanggar terkena tilang manual di periode yang sama. Satlantas Polres Karanganyar terus melakukan penindakan baik tilang manual maupun ETLE. “Kami sudah melakukan tindakan tilang manual sebanyak 3.396 pelanggar dan ETLE sejumlah 12.858 pelanggar sejak Januari sampai April ini,” ungkap KBO Satlantas Polres Karanganyar Iptu Anggoro mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy kepada Solopos.com, Rabu (17/5/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Di Karanganyar saat ini terdapat sembilan lokasi pemasangan kamera ETLE yakni di Simpang IHS Jalan Adisucipto, depan kampus Unsa Jalan Solo-Sragen, simpang empat rumah makan Popongan, simpang tiga Keprabon, depan Pasar Tawangmangu, kawasan Mongkrang-Tawangmangu, simpang empat Tegalgede, depan Terminal Jungke, dan simpang empat Kongan.

“Tilang elektronik masih kami gunakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas. Tingkat pelanggaran juga masih tinggi, ribuan terekam tilang elektronik ini,” kata dia.

Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Eliet Alphard mengungkapkan, tilang elektronik tetap diberlakukan sebagai penegakan hukum pelanggaran lalu lintas kasat mata. Selain itu pula untuk menekan angka kecelakaan. “Tilang elektronik ETLE tidak hanya statis, tapi kami gunakan pula ETLE mobile, drone,” kata dia.

Kasatlantas menambahkan tilang manual juga diberlakukan guna menjangkau wilayah yang lebih luas lagi. Kegiatan penilangan manual sasaran utama saat ini pengguna knalpot brong, dan yang dapat meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas sehingga perlu tindakan tegas untuk menjaga rasa aman pengguna jalan maupun masyarakat. “Untuk penilangan manual saat ini kami lihat banyak diisi pelanggaran knalpot brong dan kendaraan overload maupun over dimensi,” kata dia.

Para pelanggar tersebut diberi tindakan tegas. Seperti pelanggaran knalpot brong ditindak karena membuat resah masyarakat akibat suara bising yang ditimbulkan. Bagi pelanggar, polisi meminta mereka mengganti dengan knalpot standar saat mangambil sepeda motor di kantor polisi. Kasatlantas berharap dengan kegiatan penilangan manual maupun ETLE, keselamatan masyarakat di jalan raya dapat terjaga dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya