Soloraya
Minggu, 15 November 2020 - 10:19 WIB

12 Guru di Sukoharjo Positif Covid-19, FSGI Minta PTM Ditunda

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sekolah (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Federasi Serikat Guru Indonesia meminta pemerintah menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Hal ini menyusul adanya 12 guru di Sukoharjo yang positif Covid-19.

Wakil Sekjen FSGI, Fahriza Marta, mengatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo membenarkan hal tersebut.

Advertisement

Adapun sumber penularan disebut berasal dari guru positif Covid-19 yang mulanya merupakan klaster keluarga. Selanjutnya guru tersebut menularkan virus kepada rekannya di sekolah karena merupakan kategori orang tanpa gejala.

"Para guru lain yang sempat kontak dengan guru tersebut kemudian di-swab bersama-sama. Ada 17 orang yang di-swab yang positif ada 12 orang, maka terjadilah kluster sekolah karena yang terpapar diatas 4 orang," kata Fahriza Marta dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020), seperti dikabarkan Suara.com.

Lolos Seleksi, 2 Peserta CPNS Sukoharjo Malah Mengundurkan Diri Gegara Ini

Advertisement

Saat ini 12 guru positif Covid-19 di Sukoharjo itu menjalani isolasi mandiri di rumah. Fahriza juga menyebut klaster sekolah ini bukan kali pertama, sebab berdasarkan keterangan Juru Bicara Satgas Covid-19 Sukoharjo, pernah juga ada klaster sekolah di salah satu SMA di Kecamatan Polokarto.

Melihat perkembangan kasus tersebut, FSGI meminta pemerintah daerah memikirkan kembali rencana pembukaan sekolah di tengah pandemi Covid-19.

Duarrr! Pasien Positif Covid-19 Boyolali Tambah 135 Orang

Advertisement

Dia menuntut pemerintah memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanan tugas. Hal itu tertuang dalam Pasal 39 ayat 1, 2, dan 5, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"FSGI mengingatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi dan Satuan Pendidikan untuk memperhatikan dan melaksanakan ayat (5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain," pungkas Fahriza.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif