Soloraya
Kamis, 13 September 2012 - 09:06 WIB

12 Izin Alih Fungsi Lahan Diterbitkan Selama 2012

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (JIBI/Solopos/Dok.)

Ilustrasi (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Selama kurun waktu Januari-Agustus 2012, terdapat 12 izin lokasi lahan pertanian menjadi tempat usaha diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar.

Advertisement

Lahan pertanian tersebut terdapat perbatasan wilayah Karanganyar dengan Kota Solo yakni di Kecamatan Colomadu dan Jaten.

Kasubid Penanganan Pengaduan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar, Prijo Dwi Atmanto, mengatakan tiga izin lokasi pertanian diterbitkan di wilayah Kecamatan Colomadu. Sementara lima izin lainnya diterbitkan di wilayah Jaten. Total lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan seluas 9,8 hektare.

“Paling banyak memang digunakan untuk usaha perumahan. Para developer menyasar wilayah perbatasan antara Karanganyar dan Kota Solo,” katanya saat ditemui Solopos.com, Rabu (12/9).

Advertisement

Menurutnya, ada dua perizinan yang wajib dikantongi investor untuk mengalihfungsikan lahan pertanian yakni izin lokasi dan izin lahan kering. Izin lokasi diterbitkan oleh BPPT Karanganyar sementara izin lahan kering dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar.

Sesuai surat edaran (SE) Bupati Karanganyar, alih fungsi lahan pertanian harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karanganyar. Padahal, ranperda RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) masih digodok DPRD Karanganyar. “Kami tidak akan menerbitkan izin jika jumlah kavling siap bangun (KSP) di atas 50 unit dan tidak ada fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo, mengakui ranperda RTRW dan RDTL masih dalam pembahasan Dewan. Menurutnya, izin alih fungsi lahan pertanian harus diperketat sehingga tidak menurunkan hasil produksi padi. Selain itu, Pemkab harus melindungi sawah lestari sekitar 22.000 hektare.

Advertisement

Sementara Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Karanganyar, Siti Maesyaroch, mengatakan pengajuan izin alih fungsi lahan diperketat terutama lahan pertanian produktif. Biasanya, tim gabungan dari beberapa instansi terkait mensurvey ke lokasi pertanian terlebih dahulu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif