SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Eks Direktur Teknik PDAM Kota Solo berinisial TAS, 53, mengaku sangat menyesal cabuli seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA. Aksi cabul itu terjadi dalam kurun waktu 3 Desember 2021 sampai 1 April 2022.

“Sangat menyesal,” ungkapnya kepada wartawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022) siang. Dengan wajah terus menunduk, warga Kelurahan Purwosari, Laweyan, tersebut tidak banyak berkata-kata.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Beberapa pertanyaan wartawan pun tidak dia respons. Ketika merespons pertanyaan wartawan, suara TAS yang saat itu sudah mengenai baju tahanan warna biru terdengar sangat lirih. Seperti saat ditanya alasannya melakukan tindakan cabul tersebut. “Gak bisa berkata apa-apa, maaf,” ujarnya.

Selama proses konferensi pers siang itu, eks Direktur Teknik PDAM Solo yang cabuli siswi SMA itu hanya bisa tertunduk lesu. Matanya kosong menatap ke bawah. Tak sekali pun dia menengadahkan wajahnya ketika Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menguraikan tentang kasus itu.

Dengan tangannya terborgol, TAS seolah sudah pasrah dengan nasibnya sekarang ini. Seperti diketahui TAS yang berusia 53 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Polisi Ungkap Aksi Cabul Eks Direktur PDAM Solo Dilakukan 12 Kali

Kasus itu dilaporkan ayah korban pada 21 Juni 2022 dengan nomor LP/B/239/VI/2022/SPKT/Polresta Solo. Tindak pencabulan tersangka terhadap korban diduga dilakukan kurun waktu bulan 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.

Dicopot Dari Jabatannya

Aksi tidak pantas eks Direktur Teknik PDAM Solo cabuli anak SMA itu dilakukan beberapa kali di dalam mobilnya di wilayah hukum Polresta Solo. Kini dia ditahan di Mapolresta Solo dan sudah dicopot dari jabatannya.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan polisi yaitu beberapa pakaian dan barang milik korban, pohon bidara, beberapa dokumen elektronik, dan satu mobil. Pohon bidara dipakai untuk melakukan tipu muslihat.

Baca Juga: Direktur PDAM Solo Diduga Cabuli Siswi SMA, Kasus Ditangani Polisi

Sedangkan mobil yang disita polisi diketahui milik tersangka. Di mobil itu lah, diduga tindakan cabul TAS dilakukan terhadap korban sampai beberapa kali. Kapolresta menjelaskan selain di dalam mobil, tindak pencabulan juga dilakukan beberapa kali di kolam renang hotel di Solo.

“Tindak pidana terjadi di beberapa TKP, di dalam mobil, baik milik tersangka maupun milik ibu korban, dan di beberapa spot fasum kolam renang beberapa hotel Solo,” urainya.

Sedangkan modus operandi tersangka dengan melakukan tipu muslihat, dengan serangkaian kebohongan, maupun kekerasan, terhadap korban. “Setidaknya 12 kali perbuatan itu dilakukan tersangka ke korban,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya