SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Sragen (Espos)–
Sebanyak 12 stasiun radio dari 120 stasiun radio ilegal di Bumi Sukowati di-sweeping tim gabungan lintas sektoral, Kamis (3/12).

Sebanyak 12 stasiun radio gelap di wilayah Kecamatan Sambirejo, Sragen itu ditegur dan diperingatkan agar mengurus perizinan ke pemerintah. Tim gabungan mengancam akan menghentikan aktivitas stasiun radio itu jika masih membandel tidak mengurus perizinan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pelaksanaan sweeping yang dilakukan tim gabungan yang dikoordinasi Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Tim gabungan tersebut terdiri atas unsur Kesbangpol dan Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Bagian Hukum dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).

Kabid Sosial Politik Kesbangpol dan Linmas Sragen, Ambulanto saat ditemui Espos, Kamis (3/12), seusai melakukan sweeping, mengungkapkan, jumlah stasiun radio ilegal di Bumi Sukowati mencapai 120 unit. Sesuai dengan perintah Bupati Untung Wiyono sweeping itu, kata dia, dilaksanakan di bawah koordinasi Kesbangpol dan Linmas.

Lebih lanjut dikatakan Ambulanto, sebanyak enam pemilik stasiun radio gelap sudah menyampaikan surat pernyataan secara langsung, sedangkan empat pemilik stasiun radio tidak ada ditempat saat tim gabungan bertandang dan dua stasiun radio dinyatakan rusak. Ke-12 stadiun radio gelap itu berada di empat desa, yakni Desa Sambirejo sebanyak tiga unit, Desa Dawug sebanyak satu unit, Desa Kadipiro sebanyak dua unit dan Desa Sambi sebanyak 6 unit.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya