Soloraya
Kamis, 3 Desember 2009 - 19:55 WIB

12 Stasiun radio ilegal di-sweeping tim gabungan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Sragen (Espos)–
Sebanyak 12 stasiun radio dari 120 stasiun radio ilegal di Bumi Sukowati di-sweeping tim gabungan lintas sektoral, Kamis (3/12).

Sebanyak 12 stasiun radio gelap di wilayah Kecamatan Sambirejo, Sragen itu ditegur dan diperingatkan agar mengurus perizinan ke pemerintah. Tim gabungan mengancam akan menghentikan aktivitas stasiun radio itu jika masih membandel tidak mengurus perizinan.

Advertisement

Pelaksanaan sweeping yang dilakukan tim gabungan yang dikoordinasi Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Tim gabungan tersebut terdiri atas unsur Kesbangpol dan Linmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Bagian Hukum dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).

Kabid Sosial Politik Kesbangpol dan Linmas Sragen, Ambulanto saat ditemui Espos, Kamis (3/12), seusai melakukan sweeping, mengungkapkan, jumlah stasiun radio ilegal di Bumi Sukowati mencapai 120 unit. Sesuai dengan perintah Bupati Untung Wiyono sweeping itu, kata dia, dilaksanakan di bawah koordinasi Kesbangpol dan Linmas.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakan Ambulanto, sebanyak enam pemilik stasiun radio gelap sudah menyampaikan surat pernyataan secara langsung, sedangkan empat pemilik stasiun radio tidak ada ditempat saat tim gabungan bertandang dan dua stasiun radio dinyatakan rusak. Ke-12 stadiun radio gelap itu berada di empat desa, yakni Desa Sambirejo sebanyak tiga unit, Desa Dawug sebanyak satu unit, Desa Kadipiro sebanyak dua unit dan Desa Sambi sebanyak 6 unit.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif