SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen, Minarso (kiri) dan komisioner KPU lainnya, Mukhsin, memeriksa hasil perbaikan persyaratan bacaleg dalam komputer di KPU Sragen, Minggu (9/7/2023). (Istimewa/dok. Minarso)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 14 partai politik (parpol) di Kabupaten Sragen melakukan perbaikan dan perubahan komposisi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka. Hal itu dilakukan lantaran ada 124 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari total 567 bacaleg yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen.

Perbaikan dan perubahan komposisi bacaleg itu diserahkan ke KPU paling lambat, Jumat (11/8/2023) pukul 23.59 WIB tadi. Ada empat parpol yang mengganti nama bacaleg, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) satu bacaleg, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) satu bacaleg, dan Partai Demokrat dua bacaleg.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin, mengungkapkan sampai Jumat malam dari 17 parpol di Sragen, hanya tiga parpol yang tidak datang ke KPU karena tidak ada perbaikan. Mereka adalah yakni Partai Perindo, Partai Ummat, dan Partai Garuda.

“Awalnya ada 567 bacaleg yang diajukan ke KPU. Nah, dari ratusan bacaleg itu ada 443 bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan 124 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Parpol berkesempatan untuk memperbaiki 124 bacaleg yang TMS itu pada 6-11 Agustus 2023, sehingga terakhir itu semalam. Dari 124 bacaleg TMS itu ada yang diganti dan ada yang tidak,” jelas Mukhsin.

Beberapa parpol mengubah nomor urut bacaleg mereka. Seperti Partai Golkar yang mengubah nomor urut dari awalnya sesuai abjad menjadi tidak sesuai abjad. Kemudian untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan perbaikan berkas dua bacalegnya.

“Partai Nasdem, dari 50 bacalegnya ada 39 yang MS dan 11 orang yang TMS. Dari 11 yang TMS itu dilakukan perbaikan administrasi yang kurang dan diajukan lagi. Untuk Partai Gerindra tidak ada perbaikan karena sudah MS semua,” jelasnya.

Setelah menerima pengajuan perbaikan berkas, KPU melakukan verifikasi administrari lagi mulai Sabtu-Selasa (12-15/8/2023). Setelah itu tahapannya adalah menyusun caftar calon sementara (DCS) pada 16-17 Agustus 2023 yang kemudian ditetapkan pada 18 Agustus 2023 dan diumumkan pada 19 Agustus 2023.

Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi, menyampaikan ada dua bacaleg yang diganti. Ini bagian daristrategi Partai Demokrat agar mendapatkan kursi DPRD sesuai target. Budiono menargetkan Partai Demokrat bisa mendapat tujuh kursi.

Bacaleg yang diganti itu dari daerah pemilihan (Dapil) Sragen V, yakni Ari Puspito diganti Mika Dameria yang juga putri Kades Jetis, Sambirejo, Sragen. “Kemudian Dapil Sragen 6 juga ada pergantian satu bacaleg, yakni Hantoro digantikan Sugiyanto. Pergantian bacaleg ini bertujuan untuk menambah daya juang di dapil masing-masing. Di Dapil Sragen V itu, kami berani menargetkan bisa dapat satu kursi dan di Dapil Sragen 6 bisa dapat dua kursi,” jelasnya yang menjadikan rekam jejak sebagai parameter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya