SOLOPOS.COM - Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, saat diwawancarai wartawan di kantornya, beberapa waktu lalu.(Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Sebanyak 13 Bacaleg DPRD Kota Solo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak mengajukan dokumen atau berkas perbaikan yang batas akhir waktunya jatuh pada Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 WIB.

Sebanyak 13 Bacaleg yang dinyatakan TMS itu terdiri atas 12 Bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan seorang Bacaleg dari Partai Ummat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Pengajuan awal dari 18 partai politik kan 601 Bacaleg. Tapi pada masa perbaikan dokumen hanya 588 Bacaleg yang mengajukan perbaikan, sehingga 13 Bacaleg kami nyatakan tidak memenuhi syarat [TMS],” ungkap Ketua KPU Solo Nurul Sutarti saat diwawancara, Selasa (11/7/2023)..

Dia menjelaskan semula PBB mengajukan 15 Bacaleg. Tapi hanya tiga Bacaleg yang mengajukan perbaikan dokumen. Sedangkan Partai Ummat mendaftarkan 45 Bacaleg. Tapi seorang Bacaleg tak memperbaiki dokumen.

“Sebanyak 13 Bacaleg itu akhirnya kami nyatakan TMS karena tidak memperbaiki berkasnya,” imbuh Nurul. Di sisi lain mulai Senin (10/7/2023) KPU Solo mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan dari 588 Bacaleg.

Proses itu akan berlangsung hingga Minggu (6/8/2023). Tapi menyusul adanya Surat Keputusan (SK) KPU RI, perbaikan dokumen masih bisa dilayani hingga Minggu (16/7/2023). Tapi hanya 588 Bacaleg yang bisa melakukan itu.

“Kemarin ada surat dari KPU yang intinya bila masih ada yang kurang [dokumen] bisa sampai 16 Juli 2023. Tapi perbaikan dokumen berlaku untuk 588 Bacaleg. Karena mereka yang mengajukan perbaikan kemarin,” urai dia.

Di sisi lain ihwal ketentuan maju sebagai Bacaleg bagi yang pernah tersangkut kasus hukum, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi. Utamanya bagi Bacaleg yang ancaman pidananya yang menjerat lebih dari lima tahun.

“Bila ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus sudah jeda minimal lima tahun dari waktu bebas murni. Bacaleg itu juga harus mengumumkan kasus yang menjeratnya kepada publik atau masyarakat,” ungkap dia.

Teknis mengumumkan kasus dan pidana yang menjerat Bacaleg bersangkutan bisa melalui media massa atau baliho. Sedangkan bagi Bacaleg dengan kasus hukum kurang dari lima tahun tidak harus mengumumkan kasusnya.

Karena masih verifikasi berkas, menurut Nurul, KPU Solo belum tahu ada atau tidak Bacaleg yang tersandung kasus hukum. “Bukti mengumumkan diserahkan ke kami. Kami belum tahu karena belum melihat semua,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya