Soloraya
Rabu, 10 Mei 2023 - 08:19 WIB

13 Bidang Tanah Terdampak Tol di Pepe Klaten Dieksekusi, TNI dan Polri Bersiaga

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas gabungan bersiap di kantor Desa Pepe, Kecamatan Ngawen membantu PN Klaten mengeksekusi belasan lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang dibebaskan untuk pembangunan jalan tol, Rabu (10/5/2023) pagi. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENPengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten menggelar eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Rabu (10/5/2023) pagi. Ada 13 bidang yang dieksekusi di desa tersebut.

PN Klaten menggandeng keamanan dari TNI, Polri, serta Satpol PP dan Damkar Klaten guna pelaksanaan eksekusi.

Advertisement

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 07.00 WIB ratusan personel berseragam lengkap sudah berdatangan ke kantor Desa Pepe guna persiapan eksekusi.

Spanduk bernada protes pelaksanaan eksekusi terpasang di depan kantor desa. Spanduk itu bertuliskan Selesaikan dulu aset desa kami yang belum dibayarkan seluas 11.593 meter sebelum dieksekusi. Sejumlah warga sekitar kantor desa tak mengetahui sejak kapan spanduk terpasang.

Advertisement

Spanduk bernada protes pelaksanaan eksekusi terpasang di depan kantor desa. Spanduk itu bertuliskan Selesaikan dulu aset desa kami yang belum dibayarkan seluas 11.593 meter sebelum dieksekusi. Sejumlah warga sekitar kantor desa tak mengetahui sejak kapan spanduk terpasang.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 17 bidang lahan yang dieksekusi pada Rabu-Kamis (10-11/5/2023). Sebanyak 13 bidang lahan berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen satu bidang, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen satu bidang, serta desa Kuncen, Kecamatan Ceper.

Persiapan eksekusi sebelumnya sudah dilakukan PN Klaten dengan melakukan konstatering atau pencocokan data, pengumpulan fakta, dan identifikasi permasalahan untuk menghindari terjadinya hambatan ketika dilakukan eksekusi. Lokasi sementara untuk menampung barang-barang milik warga serta hunian sementara disiapkan tim eksekusi.

Advertisement

Dari pengajuan berkas itu, Majelis Hakim PN Klaten menolak karena formalitas gugatan tidak terpenuhi. Dari 29 berkas, ada 12 berkas yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan 17 perkara tidak mengajukan upaya hukum. MA kemudian mengeluarkan putusan menolak pengajuan kasasi dan putusan diterima PN pada 2022.

Sementara itu, ada permohonan konsinyasi atau penitipan UGR dari pejabat pembuat komitmen (PPK) jalan tol Solo-Jogja untuk warga yang masih belum menyetujui UGR ke PN Klaten pada 2022 serta 2023.

Jumlah total UGR tol yang dititipkan ke PN Klaten mencapai Rp13 miliar dari 29 bidang. Dari puluhan bidang lahan itu, sebagian pemilik sudah mengambil UGR di PN.

Advertisement

“Uang titipan disimpan di BTN tidak ada biaya administrasi, tidak ada bunga. Jadi apa yang kami terima [UGR yang dititipkan di PN] dari PPK [pejabat pembuat komitmen jalan tol Solo-Jogja] adalah sama dengan yang kami titipkan di BTN,” kata Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami, Selasa (9/5/2023).

Tuty mengimbau warga yang masih tinggal di rumah yang akan dieksekusi pada Rabu untuk segera mengosongkan bangunan secara sukarela.

“Kami mengimbau agar melakukan pemindahan secara sukarela. Uang ganti rugi sudah ada. Kemudian upaya hukum sudah inkracht, sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu, kami menganjurkan kepada warga untuk memindahkan barang secara sukarela dan mengambil uang ganti rugi,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif