Soloraya
Rabu, 26 Desember 2012 - 17:27 WIB

13 Raperda Jadi PR DPRD Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Klaten masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk membahas 13 rancangan peraturan daerah (raperda) kendati sudah memasuki akhir 2012.

Ketua Balegda DPRD Klaten, FX Setyawan, mengatakan banyak hal yang menjadi penyebab belum selesainya pembahasan seluruh raperda pada tahun ini. Akan tetapi, kesibukan masing-masing anggota panitia khusus (pansus) dan mepetnya waktu menjadi penyebab kuat tidak rampungnya pembahasan raperda tersebut. Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu mengaku optimistis pembahasan raperda tersebut akan rampung pada awal 2013 mendatang.

Advertisement

“Tahap awal pembahasan sudah selesai. Studi banding sudah dilakukan. Pembahasan tinggal finalisasi. Mudah-mudahan pada awal 2012, pembahasan semua raperda sudah selesai,” papar FX Setyawan saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Klaten, Rabu (26/12/2012).

Selama 2012 ini, Balegda memiliki target pembahasan 24 raperda. Sebelas raperda berhasil dibahas dan ditetapkan menjadi perda. Sementara 13 raperda hingga kini belum selesai dibahas. Ke-13 raperda yang belum selesai dibahas tersebut meliputi Raperda Pendidikan, Raperda SOT DPU, Raperda SOT BLH, Raperda SOT KPT, Raperda Pembentukan Kantor Pasar, Raperda Pelayanan Kesehatan, Raperda RDRTK Perkotaan, Raperda RDRTK Kecamatan Delanggu, Raperda RDRTK Kecamatan Pedan, Raperda RDRTK  Kecamatan Prambanan, Raperda Standar Pelayanan Minimal (SPM), Raperda Operasional Pemeliharaan Hasil Pembangunan (OPHP) dan Raperda Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3).

“Khusus pembahasan Raperda SPM tidak jadi dibahas karena regulasi itu cukup ditetapkan melalui peraturan bupati [perbup]. Khusus pembahasan Raperda K3 sudah dimasukkan ke Prolegda 2013 karena belum sempat dibahas pada tahun ini,” terang Setyawan.

Advertisement

Belum selesainya pembahasan 13 raperda tersebut mendapat kritikan dari Koordinator Perhimpunan Pemuda Pemudi (Permadi) Klaten, Dwi Harjoko. Menurutnya, tidak rampungnya pembahasan 13 raperda itu membuktikan kapasitas anggota DPRD tidak meningkat. Menurutnya setiap tahun sudah ada anggaran khusus untuk kegiatan pembahasan raperda. Dia mempertanyakan realisasi penggunaan dana tersebut lantaran tidak semua raperda berhasil dibahas.

“Sebagai masyarakat biasa saya menyesalkan hal ini. Bukankan membahas dan menetapkan sebuah perda itu menjadi tanggung jawab yang harus diemban wakil rakyat. Kalau mereka tak mampu membahas semua perda, berarti mereka menciderai kepercayaan dari rakyat yang memilihnya,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : 13 Raperda Dprd Klaten PR
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif