Soloraya
Jumat, 14 Oktober 2022 - 10:51 WIB

13 Warga Pepe Klaten Masih Tolak Uang Ganti Rugi Tol Solo-Jogja

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga pemilik bidang lahan terdampak tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen, Klaten, menerima pencairan uang ganti rugi di Pendopo Kecamatan Ngawen, Selasa (22/5/2022). (Solopos.com/Taufiq SIdik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 13 warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen masih menolak nilai ganti rugi (UGR) dari tim pembebasan lahan tol Solo-Jogja. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol masih memberikan kesempatan kepada mereka agar mengambil UGR.

“Sudah ada penetapan dari pengadilan. Kami masih memberikan kesempatan bagi warga untuk mengambil [UGR]. Ini program pemerintah yang harus benar-benar dijalankan. Sampai pekan kemarin, belum ada yang mengambil,” kata PPK pengadaan tanah untuk tol Jogja-Solo, Widodo, saat ditemui di Kecamatan Ngawen, Kamis (13/10/2022).

Advertisement

Widodo berharap warga bisa menyetujui dan mengambil UGR yang sudah menjadi hak ganti rugi atas tanah mereka yang terkena proyek tol.

“Kami berharap warga bisa segera mengambil haknya dan itu memang benar-benar sudah dinilai dan dilakukan sesuai prosedur yang semestinya,” jelas Widodo.

Widodo menuturkan hingga kini belum ada batas waktu dilakukan eksekusi. Proses pengosongan kawasan tersebut tergantung dari pelaksana proyek fisik pembangunan jalan tol Solo-Jogja.

Advertisement

Baca Juga: Wow! Total UGR Kas Desa di Manjungan & Pepe Ngawen Klaten Capai Rp11,2 Miliar

Kepala Desa (Kades) Pepe, Siti Hibatun Yulaikah, menjelaskan hingga kini belum semua lahan terkena proyek tol di wilayah Pepe yang mengambil UGR.

“Ada 13 [warga]. Belum ada yang mengambil. Kan belum ada musyawarah,” kata dia.

Advertisement

Sebagai informasi, belasan warga itu sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten lantaran tak sepakat dengan nilai UGR. Namun, gugatan itu tak dikabulkan.

Baca Juga: Siap-Siap, Jalan Tol Jogja-Solo Ditarget Bisa Beroperasi Tahun Depan

Warga lantas mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, permohonan kasasi mereka ditolak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif