SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades di 136 desa akan dilaksanakan tahun ini.

Solopos.com, WONOGIRI — Pemilihan kepala desa (pilkades) akan dilaksanakan di 136 desa di Kabupaten Wonogiri pada tahun 2018 ini. Ke-136 desa itu tersebar di 24 kecamatan di Wonogiri.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wonogiri, Totok Sugiyarto, saat ditemui di kantornya, Selasa (24/1/2018), menyampaikan tahapan pilkades direncanakan mulai Agustus 2018, sedangkan pemungutan suara Desember 2018.

Dia menambahkan pilkades digelar karena masa jabatan kades di desa-desa tersebut akan habis. Tercatat ada 133 kades yang masa jabatannya akan habis dan tiga desa belum memiliki kades definitif.

Desa belum memiliki kades definitif karena dua kades meninggal dunia, yakni Kades Pondok, Ngadirojo dan Kades Joho, Purwantoro. Jabatan kades di satu desa lainnya, Songbledek, Paranggupito, kosong karena sebelumnya telah diberhentikan setelah diputus bersalah dalam kasus korupsi. Masa jabatan bersangkutan juga berakhir tahun ini.

“Saat ini kami sudah mulai mempersiapkannya. Pemetaan desa mana saja yang masa jabatan kadesnya akan berakhir sudah dilakukan. Mekanisme pilkades tahun ini merujuk pada aturan baru, yakni Permendagri No. 65/2017 [perubahan Permendagri No. 112/2014 tentang Pilkades]. Ada aturan yang berbeda dari pilkades serentak tahap I [2016]. Jadi, Perda dan Perbupnya nanti menyesuaikan,” kata Totok.

Dia melanjutkan ada tiga kelompok desa yang akan menggelar pilkades. Kelompok desa yang masa jabatan kades berakhir 23 Januari 2018 terdapat delapan desa, berakhir 14 Mei 2018 tercatat 23 desa, berakhir 4 November 16 desa, dan berakhir 15 Januari 2019 ada 87 desa, ditambah dua desa yang kadesnya meninggal dunia.

Totok menjelaskan desa yang masa jabatan kadesnya berakhir 15 Januari 2019 diikutsertakan dalam pilkades 2018 untuk mengurangi beban pilkades serentak tahap III 2019 mendatang. Jika 87 desa tersebut diikutsertakan pilkades 2019, jumlah desa yang menggelar pilkades akan sangat banyak.

“Secara umum persyaratan peserta pilkades masih sama. Semua warga negara Indonesia berhak mendaftar. Peserta minimal dua calon dan maksimal lima calon. Kalau nanti pendaftar lebih dari lima orang harus melalui mekanisme ujian dulu untuk menentukan siapa yang berhak dipilih,” imbuh Totok.

Camat Ngadirojo, Agus Hendradi, menyatakan siap menyukseskan pilkades tahun ini. Di wilayah kerjanya terdapat delapan desa yang akan mengikuti pilkades. Menurut dia informasi akan digelarnya pilkades di delapan desa sudah diketahui sebagian warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya